BKF Selenggarakan Training for Trainers Perdagangan Jasa WTO-GATS di Batam

Pada hari Kamis (5/8), bertempat di Hotel Planet Holiday, Batam, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional (PKKSI) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menyelenggarakan Training for Trainers mengenai seluk beluk perdagangan jasa dalam kerangka World Trade Organization-General Agreement of Trade in Services (WTO-GATS) dengan tema, “Harmonisasi Peraturan dan Komitmen Liberalisasi Perdagangan Jasa�.

Penyelenggaraan pelatihan tersebut merupakan yang kali ketiga, dimana sebelumnya pelatihan yang sama telah dilaksanakan di kota Surabaya (Desember 2009) dan Medan (April 2010).

Maksud dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan awareness bagi para pemangku kepentingan di Indonesia, khususnya Pemkot Batam terhadap implikasi atas hasil-hasil perundingan putaran Doha (Doha Development Agenda/DDA) WTO khususnya mengenai isu GATS Rule dan Domestic Regulation (Peraturan Domestik).

Sedangkan tujuan dari pelatihan adalah ini agar perumusan kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan perdagangan bidang jasa di wilayah kerja Pemkot Batam dapat selaras dan harmonis dengan prinsip-prinsip WTO-GATS dan Domestic Regulation.

Peserta yang hadir dalam pelatihan ini berjumlah 59 orang, terdiri dari jajaran yang berada di bawah Pemkot Batam (Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, BKPM, Kadin Batam, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia dan perwakilan dari kalangan akademis (Politeknik Batam, Universitas Internasional Batam dan STIKES Mitra Bunda Persada Batam).

Turut hadir dari perwakilan pemerintah pusat adalah Kemenkeu (BKF), Sekretariat Kabinet, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Dalam Negeri.

Sambutan

Kegiatan pelatihan dibuka oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Kota Batam, yang diwakili oleh Kepala KPP Madya Batam, Lamban Subeqi Purnomo.

Turut hadir dalam pembukaan dan memberikan sambutan adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas Barang, BP Batam, Ir. Fatullah dan Sekretaris Daerah Pemkot Batam, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H. Syamsul Bahrum.

H. Syamsul Bahrum menyambut positif pelatihan tersebut karena akan memberikan pengetahuan dan pemahaman yang baik bagi pemangku kepentingan akan perdagangan di bidang jasa. Hal ini terkait dengan status Batam yang merupakan Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone). Pada kesempatan ini juga disampaikan keinginan agar pelatihan serupa dapat diselenggarakan kembali secara khusus untuk jajaran Pemkot Batam. Pelatihan

Para peserta memperoleh pelatihan dengan penjelasan materi dari narasumber yang terbagi dalam 4 sesi:

• Sesi I disampaikan oleh Adolf Warouw, Konsultan Kementerian Perdagangan/Penasehat Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional yang menjelaskan tentang dasar-dasar pengetahuan mengenai perdagangan jasa dalam kerangka WTO-GATS.

• Sesi II disampaikan oleh Zulkarnaen Sitompul, Penasehat Eksekutif Bank Indonesia yang menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dasar domestic regulation.

• Sesi III disampaikan oleh Agus P. Saptono, Kepala Sub Direktorat Perdagangan Jasa, Pembangunan dan Lingkungan pada Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI, Direktorat Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri yang membahas mengenai perundingan perdagangan sektor jasa dalam kerangka agenda Pembangunan Doha-WTO dan dinamika perundingan pembentukan disiplin domestic regulation.

• Sesi IV disampaikan oleh Yayan Achyar, Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang memaparkan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam.

Tanya Jawab

Interaksi antara narasumber dengan peserta pelatihan dalam sesi tanya jawab berlangsung cukup antusias. Beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta pelatihan, antara lain manfaat Indonesia mengikuti WTO, hal-hal apa yang diperoleh Indonesia dengan mengikuti WTO, konsekuensi jika tidak mengikuti WTO dan hambatan yang dihadapi kota Batam dalam mengimplementasikan domestic regulation.

Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, para peserta pelatihan memperoleh penjelasan yang lengkap dan komprehensif dari sudut pandang masing-masing narasumber.

Simulasi

Untuk mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh saat pelatihan, para peserta juga dilibatkan pada pendalaman materi melalui kegiatan simulasi yang dibagi ke dalam beberapa kelompok.

Pada sesi ini, peserta pelatihan membahas dan membandingkan peraturan-peraturan daerah kota Batam dengan prinsip-prinsip dari disiplin domestic regulation. Di akhir sesi, setiap kelompok diberi kesempatan untuk mempresentasikan hasil diskusi dan pembahasannya.

Penutupan

Pelatihan yang berlangsung satu hari tersebut ditutup oleh Plt. Kepala Bidang Kerjasama Sektor Jasa, Gandy Setiawan yang mewakili Kepala Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional. Di akhir acara, para peserta pelatihan juga memperoleh sertifikat.

Dengan adanya Training for Trainers tersebut, diharapkan para peserta yang hadir dapat mentransfer pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh kepada rekan di tempat kerja, sehingga pemahaman tentang perdagangan jasa dalam kerangka WTO-GATS dapat tersosialisasikan dengan baik.