Training for Trainers Perdagangan Jasa Dalam Kerangka WTO-GATS di Semarang

Pada hari Kamis (2/12), bertempat di Hotel Novotel, Semarang, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional (PKKSI) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menyelenggarakan Training for Trainers mengenai seluk beluk perdagangan jasa dalam kerangka World Trade Organization-General Agreement of Trade in Services (WTO-GATS) dengan tema, “Harmonisasi Peraturan dan Komitmen Liberalisasi Perdagangan Jasa�.

Penyelenggaraan pelatihan tersebut merupakan yang kali kelima, dimana sebelumnya pelatihan yang sama telah dilaksanakan di kota Surabaya (Desember 2009), Medan (April 2010), Batam (Agustus 2010) dan Makassar (Oktober 2010).

Maksud dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan awareness bagi para pemangku kepentingan di Indonesia, khususnya Pemkot Semarang terhadap implikasi atas hasil-hasil perundingan putaran Doha (Doha Development Agenda/DDA) WTO khususnya mengenai isu GATS Rule dan Domestic Regulation (Peraturan Domestik).

Sedangkan tujuan dari pelatihan adalah ini agar perumusan kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan perdagangan bidang jasa di wilayah kerja Pemkot Semarang dapat selaras dan harmonis dengan prinsip-prinsip WTO-GATS dan Domestic Regulation.

Peserta yang hadir dalam pelatihan ini berjumlah 60 orang, terdiri dari jajaran yang berada di bawah Pemkot Semarang (Sekretariat Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Badan Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah, Bappeda, BPN, RSUD Kota Semarang dan perwakilan dari kalangan akademis (Universitas Diponegoro). Turut hadir dari perwakilan pemerintah pusat adalah Kemenkeu (BKF), Sekretariat Pemprov Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Keuangan di Jawa Tengah.

Sambutan

Sambutan kegiatan pelatihan dibuka oleh Agus Soeranto (Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah) yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah

ToT merupakan kegiatan rangkaian guna memenuhi kewajiban anggota WTO. Asosiasi, pelaku usaha dan perguruan tinggi merupakan bagian penting dari stakeholders. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan adanya kualitas pembuatan regulasi di bidang jasa. Peserta agar dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh.

Pembukaan kegiatan dibuka oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ismartono (Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah). Kegiatan sangat positif akan mendorong pembentukan regulasi domestik yang baik dan good governance. Akan memberikan manfaat yang luas. Membantu menyusun peraturan daerah untuk tata kelola pemerintahan yang baik.

Pelatihan

Para peserta memperoleh pelatihan dengan penjelasan materi dari narasumber yang terbagi dalam 4 sesi:
• Sesi I disampaikan oleh Adolf Warouw, Penasehat Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional yang menjelaskan tentang dasar-dasar pengetahuan mengenai perdagangan jasa dalam kerangka WTO-GATS.
• Sesi II disampaikan oleh Zulkarnaen Sitompul, Penasehat Eksekutif Bank Indonesia yang menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dasar domestic regulation.
• Sesi III disampaikan oleh Agus P. Saptono, Kepala Sub Direktorat Perdagangan Jasa, Pembangunan dan Lingkungan pada Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI, Direktorat Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri yang membahas mengenai perundingan perdagangan sektor jasa dalam kerangka agenda Pembangunan Doha-WTO dan dinamika perundingan pembentukan disiplin domestic regulation.
• Sesi IV disampaikan oleh Suryanto, Praktisi Perdagangan Jasa yang membahas tentang Implikasi Domestic Regulation Terhadap Perundingan Jasa ASEAN.

Tanya Jawab

(T) Candra Purnama BPMD Jawa Tengah: Keanggotaan GATS akan selalu dikontrol, bagaimana
(J) Dalam GATS/WTO ada mekanisme yang, antara lain TPR (Trade Policy Review) bagi seluruh negara anggota.
(T) Dinas Perikanan Jawa Tengah: Dampak positif dan negatif perdagangan bebas. Bertambah sempit kesempatan kerja di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah. Kiat-kiat
(T) Biro Perekonomian Setda Jawa Tengah: Sosialisasi WTO merupakan hal baru di Daerah. Terkait dengan otonomi daerah, banyak kepentingan. AFTA berlaku, banyak yang tidak siap. Perlu sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam hal pengambilan keputusan. Semarang ada pelabuhan, siap. Bagaimana kesiapan di daerah.
(T) Ryan, Pemerintah Kota Semarang: Peraturan Daerah bisa jadi tidak tahu apa yang menjadi penghalang dalam perdagangan jasa WTO.
(T) Endang Parwati, Fakultas Kedokteran Undip: Dalam jasa pendidikan banyak persaingan (pemerintah dan swasta). Swasta siap dalam sarana dan prasarana. Dalam pendidikan materi dan substansi lebih penting. Disisi lain pemerintah dorong universitas untuk jadi world high class (terima mahasiswa asing). Masalah lain, banyak yang tidak dapat pendidikan, tapi harus terima mahasiswa asing. Peraturan domestik, antar institusi pemerintah perlu ada badan khusus yang memfasilitasi.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, para peserta pelatihan memperoleh penjelasan yang lengkap dan komprehensif dari sudut pandang masing-masing narasumber.

Simulasi

Untuk mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh saat pelatihan, para peserta juga dilibatkan pada pendalaman materi melalui kegiatan simulasi yang dibagi ke dalam beberapa kelompok.

Pada sesi ini, peserta pelatihan membahas dan membandingkan peraturan-peraturan daerah kota Makassar dengan prinsip-prinsip dari disiplin domestic regulation.

Peraturan-peraturan yang dibahas antara lain, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002,
Di akhir sesi, setiap kelompok diberi kesempatan untuk mempresentasikan hasil diskusi dan pembahasannya.

Adolf Warouw memberikan apresiasi kepada peserta pelatihan yang hadir. Antusiasme peserta terhadap sesi simulasi cukup tinggi. Identifikasi masalah dari tiap kelompok cukup rinci. Dari simulasi peraturan, diakui terdapat beberapa catatan, antara lain kejelasan aturan, prosedur perizinan yang belum jelas, kualifikasi belum memadai, mekanisme penolakan. Terkait retribusi harus jelas, berapa biaya. Orientasi harus jelas, pendapatan daerah atau pelayanan publik. Tujuan biaya perizinan adalah untuk pelayanan. Pelatihan di Makassar merupakan sebuah success story.

Penutupan

Pelatihan yang berlangsung satu hari tersebut ditutup oleh Plt. Kepala Bidang Kerjasama Sektor Jasa, Gandy Setiawan yang mewakili Kepala Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional. Memberikan apresiasi kepada seluruh peserta.

Di akhir acara, para peserta pelatihan juga memperoleh sertifikat. Dengan adanya Training for Trainers tersebut, diharapkan para peserta yang hadir dapat mentransfer pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh kepada rekan di tempat kerja, sehingga pemahaman tentang perdagangan jasa dalam kerangka WTO-GATS dapat tersosialisasikan dengan baik.