Kerja Sama Dana Bergulir untuk Eksplorasi Panas Bumi Mulai Dijalankan

Kerja Sama Dana Bergulir untuk Eksplorasi Panas Bumi Mulai Dijalankan Pada hari Senin tanggal 25 April 2011 bertempat di Ruang Rapat Fiskal, Gedung RM. Notohamiprodjo, Komplek Kementerian Keuangan RI, Jakarta, telah ditandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penyediaan dana bergulir untuk kegiatan eksplorasi panas bumi di Indonesia antara Pemerintah Indonesia dengan Asian Development Bank (ADB).

Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Freddy R Saragih, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal (PPRF-BKF), Kementerian Keuangan serta Monty Giriana, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Bappenas, sedangkan pihak ADB diwakili oleh Pradeep Tharakan, Climate Change Specialist Project Officer, ADB. Bertindak sebagai saksi pada penandatanganan MOU tersebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang P.S. Brodjonegoro.

MOU ini merupakan tambahan atas MOU terdahulu yang ditandatangani pada bulan September 2010 antara Kementerian Keuangan, PT. PLN, PT. Pertamina Geothermal Energi (PGE) dan Bappenas, tentang pembentukan kerangka kerja untuk Fasilitas Pembiayaan Multi-Tranche (Multi Finance Facility/MFF) dari ADB. Proyek listrik panas bumi yang akan dibiayai menggunakan fasilitas MFF ini antara lain di Sungai Penuh, Karaha dan Mataloko.

Kepala BKF, Bambang Brodjonegoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penandatanganan MoU ini adalah untuk memberikan tenggang waktu konsultasi selama 1 s.d 4 bulan kepada penasihat Kemitraan Pemerintah-Swasta (Public Private Partnership) untuk pengembangan kerangka kerja bagi kolaborasi antara PPRF-BKF dan ADB dalam mendukung pengembangan prosedur penyediaan dana bergulir guna kegiatan eksplorasi panas bumi. ADB juga berminat untuk melakukan investasi pinjaman kepada pemerintah senilai ± 125 juta USD guna menambah kapasitas penyediaan dana bergulir di tahun 2012. Diharapkan oleh ADB agar pemberian pinjaman ini dapat dilakukan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai institusi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pengelola dana bergulir. Hadir pula dalam acara penandatangan MoU para undangan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang - Kementerian Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Perwakilan ADB.