Keikutsertaan Indonesia dalam Meeting of Legal Expert on the ATIGA (MLE) dan Sidang ke-4 Coordinating Committee on the Implementation of the ATIGA (CCA) di Ha Noi, Viet Nam
Pada tanggal 10 -12 April 2011 Delegasi Republik Indonesia menghadiri Sidang ke-4 Meeting of Legal Expert on the ATIGA (MLE) dan Sidang ke-4 Coordinating Committee on the Implementation of the ATIGA (CCA) di Ha Noi, Viet Nam. Pertemuan sidang tersebut dipimpin oleh Mr. Nguyen Hoai Son (Director of ASEAN Division, Multilateral Trade Policy Department, Ministry of Industry and Trade of Viet Nam). Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ibu Fetnayeti, Plt. Kasubdit Masyarakat Ekonomi ASEAN I, Direktorat Kerja Sama ASEAN, Ditjen KPI-Kementerian Perdagangan dan dihadiri oleh wakil dari Ditjen KPI, Pusat Pelayanan Advokasi dan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. Perwakilan dari BKF/Tim Tarif adalah Sdr. Maikel Harris Setyawan (Kepala Subbidang Tarif Regional) dan Sdr. Rizal Augusta Arifiandanu (Pelaksana PKPN).
Dalam sidang tersebut dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, antara lain sebagai berikut:
SC (Self Certification) Pilot Project
Self Certification (SC) adalah suatu sistem dalam kerangka ATIGA, dimana Eksportir dapat menerbitkan sendiri Invoice-nya yang berfungsi sebagai pengganti Surat Keterangan Asal (Form D). SC direncanakan secara bertahap akan menggantikan sistem yang lama, dimana Form D seharusnya dikeluarkan oleh Issuing Authority.
Dalam sidang tersebut dilakukan pembahasan mengenai kemungkinan dari negara Thailand dan Indonesia untuk bergabung dengan The SC Pilot Project. Thailand menginformasikan tidak dapat berpartisipasi dalam pilot project mengingat approval dari parlemen diperkirakan baru akan turun pada Oktober 2011. Sementara Indonesia kembali menjelaskan bahwa akan ikut pilot project apabila dua persyaratan yang diajukan dapat diakomodir oleh Negara peserta pilot project, yaitu : (a) hanya akan menerima invoice declaration yang diterbitkan oleh certified exporters manufactures; (b) pembatasan penandatangan pada invoice declaration untuk setiap certified exporters manufactures. Indonesia juga menginformasikan bahwa kedua requirements dimaksud hanya dipersyaratkan untuk pilot project on SC. Oleh karena negara peserta pilot project tidak dapat menerima dua requirements dimaksud, maka Indonesia menyatakan tidak akan berpartisipasi dalam pilot project.
Pertemuan membahas berbagai persiapan yang dilakukan oleh ASEAN Member State (AMS) dalam rangka implementasi SC pada tahun 2012. Dalam kesempatan ini, Indonesia menginformasikan telah melakukan identifikasi penelusuran asal barang terhadap 3000 eksportir pengguna SKA, melakukan konsultasi internal dengan instansi terkait, terus mempelajari mekanisme SC serta membandingkannya dengan mekanisme yang sekarang. Lebih lanjut pertemuan sepakat untuk melakukan amandemen ketentuan ROO dan Operational Certification Procedures (OCP) pada ASEAN Trade in Goods (ATIGA) untuk mengakomodir SC sehingga dapat dijadikan dasar hukum implementasi SC pada tahun 2012. Pertemuan juga sepakat untuk membahas amandemen ATIGA dan OCP bersama-sama dengan wakil dari Sub-committee on ATIGA Rules of Origin (SC-AROO), CCA dan Customs secara intersessional.
ATIGA Tariff Reduction Schedule Dalam pertemuan dilakukan penyampaian Legal enactment (LE) terkait skedul penurunan tarif dalam kerangka ATIGA yang dilakukan oleh Kamboja. Sementara Vietnam menginformasikan bahwa LE dalam kerangka CEPT yang diterbitkannya telah mencakup komitmennya sampai dengan tahun 2013. Namun demikian Vietnam akan menerbitkan LE yang baru pada tahun ini yang mencakup produk dalam kerangka Priority Integration Sectors (PIS) dan petroleum.
Pertemuan melakukan review mengenai Waiver for Rice and Sugar for Indonesia and Philippines. Waiver adalah suatu protokol yang membolehkan AMS untuk tidak memenuhi jadwal komitmen penurunan tarif atas produk yang dikategorikan Sensitive List dan High Sensitive List yang seharusnya sudah dipindahkan ke Inclusion List. Pertemuan mencatat submisi yang disampaikan Indonesia dan Filipina mengenai permohonan perpanjangan waiver atas produk beras dan gula. Dalam kaitan ini pertemuan meminta Indonesia dan Filipina masing-masing menyampaikan data statistik impor gula dan beras secara lebih detail untuk dibahas pada pertemuan yang akan datang.
Selain itu pertemuan memutuskan pembahasan mengenai penurunan tarif atas Indonesia and Malaysia Alcohol Products akan dilakukan pada pertemuan mendatang. Indonesia akan menyampaikan paper atas produk minuman beralkohol di Indonesia.