Pengendalian Ekspor 65 Komoditi Bijih Mineral

Jakarta (24/5): Pasca terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara signifikan pada tahun 2010 dan terus meningkat pada tahun 2011. Pemerintah melalui koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, Menteri Negara BUMN, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan telah menetapkan kebijakan untuk mengendalikan ekspor bijih (raw material atau ore) mineral yang ditindak lanjuti dengan penerbitan peraturan menteri teknis terkait.

Pengendalian ekspor bijih mineral tersebut perlu untuk disosialisasikan. Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Bambang P.S Brodjonegoro dan Dirjen Bea Cukai bersama Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirjen Perdaganan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Sekretaris Menko Perekonomian menyelenggarakan konferensi pers yang bertema “Kebijakan pengendalian ekspor tambang mineral dan PMK No. 75/PMK.011/2012 tanggal 16 Mei tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar”, bertempat di Ruang Serbaguna gedung Juanda I, Kementerian Keuangan RI.

Dalam kesempatan ini Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM menjelaskan tentang penetapan Permen ESDM No.11 tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian Mineral. Tahap awal Ijin ekspor bijih mineral oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau Ijin Pertambangan Rakyat  (IPR) yaitu dengan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Rekomendasi diberikan setelah status IUP Operasi Produksi dan IPR Clear & Clean dengan syarat sudah melunasi semua kewajiban pembayaran kepada Negara, menyampaikan rencana kerja baik kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian mineral di dalam negeri, serta menandatangani pakta integritas.

Pelaksanaan ekspor bijih mineral harus memperhatikan ketentuan tata niaga ekspor pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permendag No. 29/M.DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Permendag tersebut mengatur tentang ekspor 65 produk pertambangan.  Ekspor produk pertambangan mineral hanya bisa dilakukan oleh IUP OP, IPR dan/atau Kontrak Karya yang sudah terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) Produk Pertambangan yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, serta setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis dari surveyor.

“Ekspor berupa bijih mineral (bahan mentah) merupakan ekspor yang tidak sehat, lebih baik yang diekspor adalah hasil olahan”, jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Sumber daya mineral adalah sumber daya yang tidak terbaharukan, apabila di ekspor hanya berupa bijih (bahan mentah) tidak memiliki nilai tambah dan didalam kandungan yang di ekspor tersebut tidak hanya terkandung satu jenis mineral, namun dapat mengandung berbagai jenis mineral didalamnya. Untuk mencegah ekspor tersebut secara besar-besaran dan menjaga kelestarian dan ketersediaan sumber daya mineral maka pemerintah menetapkan bea keluar untuk ekspor tambang mineral yang ditetapkan melalui PMK No. 75/PMK.011/2012. PMK ini mengatur tentang pengenaan bea keluar dan tarif bea keluar untuk ekspor 65  jenis tambang mineral. Tarif bea keluar yang ditetapkan flat untuk semua jenis mineral sebesar 20%. Dasar pengenaan bea keluar diperoleh dari Harga Patokan Ekspor berdasarkan harga Free on Board (FOB) pada saat ekspor.  

Pengenaan Bea Keluar terhadap bijih (bahan mentah) mineral bertujuan untuk mendorong investasi dan mengembangkan industri berbasis mineral didalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dari hasil industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) serta sebagai dis-insentif fiskal untuk pengendalian produksi/ekspor tambang mineral dan perlindungan lingkungan hidup.

Pengawasan terhadap ekspor barang tambang mineral, kelengkapan administratif dan penerimaan negara atas bea keluar pada pelaksanaan ekspor tambang mineral dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. (aam)