Konferensi Pers Kebijakan Fiskal tekait Viability Gap Fund (VGF) dan Kebijakan Fiskal terkait Perpajakan
Jakarta(29/01) Dalam rangka menyampaikan dan menjelaskan kebijakan pemerintah di bidang fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro mengadakan konferensi pers terkait kebijakan Viability Gap Fund (VGF) dan kebijakan Perpajakan yang baru diterbitkan, bertempat di Ruang Konferensi Pers, Gedung Juanda I Lantai 1 Kementerian Keuangan, tanggal 29 Januari 2013. Pada konferensi pers ini, Bambang Brodjonegoro didampingi oleh Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal BKF, Freddy R. Saragih dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF, Astera Primanto Bakti. Acara ini dihadiri oleh wartawan-wartawan yang berasal dari media cetak, online, dan televisi baik lokal maupun nasional.
Kebijakan Fiskal terkait Viability Gap Fund
Kementerian Keuangan telah menerbitkan kebijakan terkait Viability Gap Fund melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa pada intinya kebijakan fiskal ini ditujukan untuk: (i) meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerja Sama sehingga menimbulkan minat dan partisipasi Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama; (ii) meningkatkan kepastian pengadaan Proyek Kerja Sama dan pengadaan Badan Usaha pada Proyek Kerja Sama sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan; dan (iii) mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat.
Kebijakan Fiskal terkait Perpajakan
Pada konferensi pers ini, Bambang Brodjonegoro menyampaikan beberapa kebijakan baru di bidang perpajakan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, diantaranya:
- Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas tax holidaykepada Wajib Pajak.
-
Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa selama tahun 2012 terdapat 2 (dua) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan telah diberikan persetujuan mendapatkan fasilitas tax holiday, yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia (dengan KMK No. 463/KMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012) dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia (dengan KMK No. 462/KMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012). Kedua WP tersebut akan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPh badan dalam jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial dan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 tahun sejak berakhirnya fasilitas pembebasan PPh badan.
-
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
-
Dalam penjelasannya, Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan PPN atas penyerahan gas bumi. Selain itu, peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan konversi BBM ke gas untuk sektor transportasi, listrik, dan industri. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2012.
-
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013.
-
- Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada industri sektor tertentu dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri sektor tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara. Peraturan ini berlaku tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013. (mi/aip)
Lampiran:
- Siaran Pers Kebijakan VGF
- Bahan Presentasi Konferensi Pers Kebijakan VGF
- Siaran Pers Kebijakan Perpajakan
- Bahan Presentasi Konferensi Pers Kebijakan Perpajakan
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Badan Kebijakan Fiskal
Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Telp. (021) 3847094
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Telp. (021) 3846725
File Terkait:
