Insentif Fiskal Untuk Investasi Hijau Sektor Kehutanan
Jakarta(19/06): Kementerian Keuangan akan berusaha mendukung kebijakan fiskal di sektor kehutanan dalam rangka mengurangi emisi dan berkelanjutannya bisnis kehutanan. “Kami tentunya akan berusaha untuk men-support apabila ada kebijakan fiskal yang diperkirakan bisa mendorong upaya untuk mengurangi emisi melalui sektor kehutanan sekaligus menjaga sustainibilitas dari bisnis kehutanan sendiri,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro ketika menjadi salah satu pembicara pada acara Workshop Forestry 2013: “Pengembangan Pendanaan dan Investasi untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Kehutanan Indonesia yang Berkelanjutan”, Rabu siang di Ballroom I Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta.
Dukungan fiskal yang dimaksud, lanjutnya, dapat dilihat dari tiga aspek yaitu sisi pendapatan, sisi pengeluaran dan dari sisi pembiayaan. Menurutnya, dari sisi pendapatan, yang pertama, sekarang ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan sudah tidak lagi diminta untuk ditingkatkan setinggi-tingginya ketika pembahasan di DPR. “Bahkan mood-nya di DPR juga adalah PNBP kehutanan tidak lagi bicara ekstensifikasi, PNBP kehutanan hanya sekedar bicara intensifikasi”, kata Bambang Brodjonegoro. Maksud dari intensifikasi ini adalah jika memang sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk membayar biaya terkait bisnis kehutanan maka hal tersebut wajib dibayar. Hal-hal tersebut sangat penting karena pola pikir yang ada sekarang tidak menekan hutan untuk jadi sumber pendapatan yang dapat mengakibatkan bisnis hutan menjadi tidak sustainable. Dengan berkelanjutannya bisnis kehutanan, pencapaian terhadap green economy juga bisa tercapai.
Yang kedua dari sisi pendapatan ini adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan telah menyusun tarif PNBP baru di bidang kehutanan. Tarif yang dimaksud tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan namun untuk mempengaruhi kebijakan di sektor kehutanan. Contohnya ketika ada penanaman hutan kembali setelah penebangan hutan harus ada tarif tertentu yang berlaku untuk mendukung kebijakan tersebut. Jadi upaya penghijauan kembali dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Intinya pemerintah mendorong penggunaan teknologi yang canggih yang mendukung sustainability bisnis kehutanan dan mengurangi emisi dengan memberikan insentif yaitu penerapan tarif tertentu yang lebih rendah dari teknologi biasa. Kebijakan ini juga diterapkan jika ada perusahaan yang mau melakukan konservasi hutan. Selain hal tersebut, pemerintah juga akan memberikan insentif pada sektor privat/swasta yang menggunakan barang modal yang mendukung green investment. Salah satunya dengan memberikan perlakuan pajak misalnya pembebasan bea masuk untuk barang modal tersebut.
Dari sisi pengeluaran/belanja, lanjut Bambang Brodjonegoro, pertama, Kementerian Kehutanan mendapatkan alokasi belanja yang meningkat setiap tahunnya. Hal ini diharapkan dapat membantu upaya untuk menjaga hutan dan membuat hutan menjadi produktif tanpa harus menimbulkan emisi yang terlalu besar. Yang kedua, karena memiliki wilayah kerja yang luas dan hanya ada di pusat, Kementerian Kehutanan sangat memerlukan dukungan dari pemerintah daerah dalam usaha mengelola hutan. Karena hal tersebut perlu adanya penguatan dalam transfer ke daerah dari pemerintah pusat yaitu pertama pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Kehutanan. DAK Kehutanan harus bisa diberdayakan lebih baik lagi dengan membuat formulasi yang baik dan benar. Kedua, hibah juga bisa diberikan kepada daerah. Namun hibah banyak kelemahan yang harus ditanggulangi terkait pertanggungjawabannya.
Berikutnya Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa dari sisi pembiayaan dapat dilakukan dengan optimalisasi Badan Layanan Usaha (BLU) Kehutanan, misalnya dengan memudahkan akses terhadap dana yang dikelola oleh BLU tersebut apakah melalui perpanjangan periode peminjaman atau dengan menerapkan tingkat suku bunga yang rendah dari perbankan. “Ini adalah semacam upaya untuk bisa menyediakan sisi pembiayaan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam kehutanan” kata Bambang. Satu lagi yaitu melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun PIP ini perlu diformulasikan lagi terkait perannya. Karena selama ini dianggap semacam lembaga pembiayaan infrastruktur saja. Menurut Bambang, PIP seharusnya bisa lebih fleksibel tidak hanya pada sektor infrastruktur saja, namun juga bisa mengelola berbagai macam pembiayaan termasuk pembiayaan yang didedikasikan untuk sektor kehutanan ataupun climate change secara keseluruhan.
Terakhir Bambang Brodjonegoro menekankan bahwa peran-peran pemerintah di atas dirasa tidak akan cukup tanpa ada dukungan dari para pemangku kepentingan termasuk swasta, perbankan dan sektor keuangan. “Kita perlu menggabungkan cara berpikir dari sudut sektoral kehutanan dengan pendekatan keuangan yang modern”, pesannya. (mi/aip)



