Mempercepat Transisi Ekonomi Hijau Melalui Kebijakan Fiskal yang Tepat

Jakarta (21/06): Kementerian Keuangan mempunyai komitmen untuk mendukung ekonomi hijau. Salah satunya dengan berperan aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi hijau. “Sebagai bagian dari komitmen Kementerian Keuangan mendukung ekonomi hijau, saya pikir, kami ingin mendiskusikan bagaimana kebijakan fiskal secara keseluruhan termasuk kebijakan finansial dapat mendukung promosi dari ekonomi hijau“, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro ketika menjadi salah satu panelis pada acara Rountable on Greening the National Development Plan, sesi 3, dengan tema “Memetakan Langkah ke Depan dalam Mempercepat Transisi Ekonomi Hijau Melalui Penghijauan RPJM”, Jumat sore di Ballroom II Hotel J.W. Marriot Kuningan, Jakarta.

Pada kesempatan kali ini, Bambang Brodjonegoro memaparkan bahwa jika dilihat dari sifat kebijakan fiskal ada 3 (tiga) cara untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi hijau. “Cara yang pertama melalui kebijakan perpajakan termasuk insentif dan disinsentif perpajakan pada saat yang bersamaan. Yang kedua melalui anggaran, tentunya ini sangat penting dan tentunya akan banyak dapat diuraikan terkait isu ini. Dan yang ketiga, yang juga sama pentingnya, adalah pembiayaan”, lanjut Bambang.

Bambang kemudian menjelaskan satu persatu cara tersebut. Terkait dengan kebijakan perpajakan, Bambang mencontohkan Australia yang telah menerapkan pajak karbon di negaranya. Kebijakan tersebut sangat penting dan krusial dalam mendukung promosi ekonomi hijau. Saat ini pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan sedang memikirkan terkait pajak karbon ini. “Namun untuk mengenalkan jenis pajak yang baru ini akan sangat sulit dari segi prosedur karena kita harus mengamandemen Undang-Undang Perpajakan, yang memerlukan waktu yang panjang dan mungkin juga ditolak oleh Parlemen dan kadang oleh kementerian/lembaga lain di pemerintahan. Oleh karena itu kita berusaha menghindari hal ini”, jelas Bambang. Adapun cara yang lebih mudah dan lebih visibel  yang pertama adalah dengan memperkenalkan konsep cukai. Di dalam peraturan mengenai cukai di Indonesia, ada ruang untuk mengenalkan objek baru dari cukai, yaitu yang terkait dengan isu kesehatan antara lain alkohol dan rokok dan lingkungan antara lain polusi udara, air dan tanah. Yang kedua dengan penerapan tarif bea masuk tertentu untuk barang modal impor yang digunakan untuk mendukung ekonomi hijau seperti barang-barang impor yang digunakan untuk membuat Solar Panel.

Dari segi anggaran, dengan adanya kenaikan harga BBM, kondisi APBN sangat terbantu. Selama ini pemerintah tidak mempunyai ruang fiskal yang fleksibel untuk belanja infrastruktur dan belanja perlindungan lingkungan. Jika harga BBM bersubsidi masih rendah maka akan menjadi hambatan perkembangan ekonomi hijau. Selain hal tersebut, tentunya ada peningkatan anggaran untuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengembangkan lebih banyak energi terbarukan dan berkelanjutan.

Yang ketiga dan terakhir yang sama pentingnya, lanjut Bambang Brodjonegoro, adalah dari segi pembiayaan. “Tentunya, kita mencoba mempromosikan lebih banyak pembiayaan untuk mempromosikan ekonomi hijau”, kata Bambang. Sejauh ini pemerintah sudah memiliki satu macam pembiayaan yaitu dana bergulir panas bumi. Pembiayaan tersebut untuk mempromosikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang merupakan sumber energi yang bersih dan ramah lingkungan. Pemerintah juga akan menyiapkan dana bergulir lainnya terkait dengan efisiensi energi. “Jika ada perusahaan, contohnya, yang mempunyai program yang bagus untuk mengurangi energi, contohnya dengan  penggunaan listrik yang menggunakan sumber daya energi lain yang terbarukan dan bersih, maka perusahaan tersebut mungkin dapat mengajukan dana bergulir ini untuk mengimplementasikan program tersebut”, jelas Bambang. Dana bergulir ini berupa pinjaman yang lunak yang jika suatu program tersebut telah berjalan dan menghasilkan imbal balik maka pinjaman tersebut harus dikembalikan untuk modal pemerintah memberikan pinjaman kepada perusahaan lain yang mempunyai program serupa. Jadi akan banyak perusahaan yang akan berusaha untuk mempromosikan penggunaan energi yang efisien. Terakhir Bambang menyampaikan, bahwa pemerintah dapat memanfaatkan pembiayaan lain yang terkait dengan pembiayaan perubahan iklim, salah satunya melalui lembaga Green Climate Fund (GCF). (mi/aip)