Sosialisasi Pengelolaan Risiko Fiskal di Bandar Lampung
Sosialisasi Pengelolaan Risiko Fiskal
Dalam Rangka Menjaga Kesehatan Fiskal dan Kesinambungan
di Bandar Lampung
Bandar Lampung (07/11): Bertempat di Emersia Hotel dan Resort, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal, menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Risiko Fiskal dengan tema “Menjaga Kesehatan Fiskal dan Kesinambungan Pembangunan”. Sebelumnya, sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan di Yogyakarta pada bulan Oktober lalu. Dalam kesempatan ini, peserta yang diundang adalah perwakilan dari kalangan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, BUMN, BUMD, serta Akademisi/Universitas. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Freddy R. Saragih. Beliau menjelaskan tentang pentingnya pengelolaan risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN. Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah agar para pemangku kepentingan memiliki pemahaman dan kesadaran (awarenes) mengenai perlunya pengelolaan risiko fiskal untuk menjaga kesehatan fiskal dan kesinambungan pembangunan. Risiko fiskal adalah segala sesuatu yang di masa mendatang dapat menimbulkan tekanan fiskal pada APBN. Adanya deviasi kondisi ekonomi makro dengan asumsi yang digunakan pada saat penyusunan APBN/APBD menyebabkan perbedaan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam APBN/APBD. Oleh karena itu, pemerintah harus mengelola risiko fiskal untuk menjaga kesehatan fiskal dan kesinambungan pembangunan.
Acara ini dibagi dalam dua sesi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal, Sri Bagus Guritno dengan menghadirkan tiga orang narasumber. Sebelum memulai sesi pertama, beliau mempersilahkan Kepala Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal, Brahmantio Isdijoso untuk memberikan paparan tentang gambaran umum kebijakan pengelolaan risiko fiskal pada kementerian keuangan. Brahmantio Isdijoso menyampaikan beberapa fakta empiris tentang krisis moneter 2008, yaitu Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mencapai Rp17.000/USD, pertumbuhan ekonomi -16% , dan utang pemerintah/obligasi. Selain itu, kenaikan harga minyak dunia juga menyebabkan adanya pembengkakan subsidi BBM dan listrik, kenaikan defisit APBN, dan penambahan utang yang akhirnya mendorong pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Beliau juga menjelaskan tentang perubahan kondisi ekonomi makro dan kewajiban kontinjensi sebagai sumber dari risiko fiskal, tujuan pengelolaan risiko fiskal, upaya yang telah dilakukan pemerintah dengan membentuk unit pengelolaan risiko fiskal (PPRF) dan melaporkan risiko fiskal dalam nota keuangan dan APBN, serta menjelaskan struktur, tugas, fungsi, dan output PPRF yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi/tanya jawab.
Sebagai narasumber pada sesi pertama adalah Novijan Janis, Kepala Subbidang Risiko Ekonomi, Keuangan, dan Sosial. Beliau menyampaikan tentang instrumen pengelolaan risiko fiskal dalam proyek infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS). Pendekatan KPS dapat mempertemukan kepentingan para stakeholders dalam memaksimalkan benefit yang didapat masing-masing pihak. Pemerintah mendapatkan manfaat ketersediaan layanan infrastruktur yang cepat dan berkualitas di tengah keterbatasan anggaran yang ada, sedangkan pihak swasta mendapatkan return jangka panjang dari pengelolaan infrastruktur yang berasal dari “cost recovery” investasi dan pengoperasian aset infrastruktur. Dalam paparannya, beliau juga membahas proyek infrastruktur dengan skema KPS, risiko fiskal dalam proyek KPS, instrumen pengelolaan risiko fiskal pada proyek KPS, serta proyek skema KPS di provinsi Lampung.
Narasumber pada sesi kedua adalah Widodo Ramadyanto, Kepala Subbidang Risiko BUMN. Beliau menyampaikan tentang fasilitas dana geothermal untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Hal ini dilatarbelakangi oleh upaya dalam rangka meningkatkan kontribusi sumber energi terbarukan terutama dari panas bumi terkait dengan adanya beberapa komitmen, diantaranya komitmen 25% pembangkit listrik dari energi terbarukan pada tahun 2025, pengurangan tingkat emisi karbon sampai dengan 26% pada tahun 2020, dan didukung oleh potensi panas bumi di Indonesia yang mencapai 40% dari potensi sumber panas bumi dunia. Pengembangan PLTP nantinya diarahkan menggunakan skema Independent Power Procedure (IIP) dan Project Financing. Beliau juga menjelaskan tentang tujuan Fasilitas Dana Geothermal (FGD), perkiraan kebutuhan Dana Geothermal, Bentuk dan pengguna FGD, serta ketentuan dan prosedur FGD. Setelah sesi pertama dan kedua selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti dengan penuh antusias oleh semua peserta.
Acara ditutup oleh Kepala Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal, Sri Bagus Guritno dengan sebelumnya memperkenalkan para pejabat dan peneliti yang ada di Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF), BKF. Beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif dari para peserta. (ga/rr)