FGD Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak
Jakarta (2/4): Badan Kebijakan Fiskal melalui Pusat Kebijakan Pendapatan Negara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak, hari Jumat lalu (28/3) di Bogor. FGD yang dipimpin dan dibuka oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Astera Primanto Bhakti ini, memfokuskan upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak dengan berbagi pengalaman dengan Narasumber, diantaranya Gunadi yang menyampaikan presentasi tentang kebijakan Pajak Penghasilan dan Jonifar Abdul Fatah yang menyampaikan presentasi tentang Kebijakan Peraturan Perpajakan. Didalam FGD yang lebih difokuskan dengan tanya jawab kepada narasumber.
Penerimaan pajak yang rencananya tiap tahun selalu meningkat merupakan pekerjaan cyclical tiap tahun yang tidak pernah berhenti selama negara masih membutuhkan penerimaan pajak. Perencanaan penerimaan pajak model inkremental, sekurang-kurangnya memerlukan dua kelompok kegiatan : (1) mempertahankan elastisitas kinerja pengamanan pertambahan basis alamiah, dan (2) tambahan upaya pengamanan (extra effort) jika inkremen rencana lebih besar dari pertambahan basis alamiah. Kinerja mengamankan elastisitas dapat berupa pekerjaan rutin pengawasan dan pengendalian pembayaran masa angsuran dan potongan/pungutan serta final, baik dengan pendekatan tradisional konvensional maupun yang kreatif inovatif.
Sementara itu, ekstra effort menempatkan setiap kegiatan DJP baik intensifikasi seperti penegakan hukum berupa pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan, maupun ekstensifikasi seperti pemberian NPWP dan pengukuhan PKP berorientasi pada penerimaan. Demikian juga dengan kegiatan pelayanan (seperti keberatan), penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP, dan kegiatan sejenisnya seharusnya bernuasa pengamanan penerimaan. Selain ekstensifikasi dan intensifikasi, kegiatan regulasi juga harus mempertimbangkan penerimaan pajak jangka pendek (perluasan basis pajak dan ketentuan sumber penghasilan Indonesia sehingga memperluas klaim pemajakan) maupun jangka panjang (tiap insentif atau tax expenditures harus dipantau efektifitasnya apakah sesuai dan mencapai sasaran jangka pendek, dan dalam jangka panjang menambah penerimaan negara). Demikian juga dengan perumusan P3B, PSC dan kontrak pengusahaan lainnya, harus memperhatikan fair share of international revenue dan memberikan kemanfaatan ekonomi masyarakat sehingga mensejahterakan rakyat dalam rangka meningkatkan kemampuan bayar pajak. (by)



