Seminar Persiapan Implementasi Asuransi Pertanian Secara Nasional Tahun 2015
(Denpasar/13/05) Sebagai langkah awal dalam menyusun skema asuransi pertanian yang akan dilaksanakan tahun 2015, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF) Badan Kebijakan Fiskal melaksanakan seminar persiapan implementasi asuransi pertanian secara nasional tahun 2015 di Grand Ballroom Aston, Denpasar, Bali. Seminar ini dimaksudkan untuk menghimpun semua masukan dan permasalahan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Bali, Dinas Pertanian Daerah, Pemerintah Daerah Setempat, Akademisi, BUMN, Kementerian Keuangan di daerah, dan masyarakat umum. Acara yang dimulai pukul 09,00 dihadiri oleh sekitar 108 orang peserta ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Freddy R. Saragih.
Dalam opening speech Freddy R Saragih mengatakan bahwa ketahanan pangan kita semakin rentan apabila kita masih ketergantungan pada impor apalagi dengan jumlah penduduk kita yang sangat besar, bagaimana kita membuat ketahanan ekonomi sangat kuat terutama dalam ketahanan pangan dalam menyongsong pembangunan ekonomi ke depan. Kenapa start awal kita pilih di Bali? Kita ketahui di Bali dari dahulu inisiatif petani sangat tinggi dalam menata pertanian. Kita akan pergunakan hasil hari ini sebagai referensi utama dalam merancang skema kebijakan asuransi pertanian. Mungkin ada pertanyaan kenapa hal ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan? Apakah Kementerian Keuangan mengurusi juga para petani? Perlu disampaikan bahwa karena uangnya akan di siapkan oleh Kementerian Keuangan, maka kita harus punya persiapan yang cukup, penelitian yang cukup, sistem dan prosedur yang cukup supaya semuanya berjalan lancar sesuai dengan aturan ketika asuransi pertanian diimplementasikan tahun depan. Yang kita harapkan adalah tujuannya cepat, pengeluarannya cepat, targetnya cepat, dan hasilnya tepat. “Dengan uang yang sangat terbatas bisa kita manfaatkan setinggi-tingginya untuk melindung para petani. Supaya petani dapat berkonsentrasi dalam mengelola beberapa usahanya karena beberapa risiko yang tidak bisa ditanggung sendiri akan ditanggung oleh negara”.
Acara dilanjutkan dengan presentasi dan small Group Discussion yang dipandu oleh Hidayat Amir sebagai moderator dan pembicara adalah Sri Bagus Guritno, Kepala Bidang Peraturan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, dan Insyafiah, Kepala Bidang Analisis Risiko BUMN. Presentasi pertama oleh Sri Bagus Guritno yang memperkenalkan secara singkat profil Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal serta gambaran umum tentang pengelolaan risiko fiskal. Presentasi kedua merupakan pengantar small Group Discussion yang membahas latar belakang dan dasar hukum kebijakan asuransi pertanian, .
Pertanian merupakan salah satu usaha yang rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim seperti banjir dan kekeringan yang menyebabkan gagal panen pertanian. Hal ini melemahkan motivasi petani untuk mengembangkan usaha tani yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional. Hal lain yang menjadi latar belakang adalah telah disahkannya Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta Amanat UU No.19 tahun 2013 tentang kewajiban pemerintah untuk melindungi usaha tani, salah satunya melalui asuransi pertanian. Insyafiah mengutarakan 2 (dua) hal tujuan asuransi pertanian. Pertama, asuransi pertanian diharapkan memberikan perlindungan dalam bentuk bantuan modal kerja kepada petani apabila terjadi kerusakan pertanian yang menyebabkan gagal panen. Kedua, asuransi pertanian diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi bagi petani. Asuransi pertanian yang akan diimplementasikan tahun 2015 diharapkan mampu melindungi petani secara finansial terhadap akibat kegagalan panen, menaikan posisi petani terhadap kredit pertanian terutama dalam mengakses sumber pembiayaan (bankable), menstabilkan pendapatan petani karena adanya tanggungan kerugian atas kerusakan usaha tani padi, meningkatkan produksi dan produktivitas dengan penggunaan input dan teknologi anjuran spesifik lokasi, mengurangi dan membatasi pengaruh bencana alam, dan mencegah dampak serangan organisasi pengganggu tanaman. Asuransi pertanian juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula fitur uji coba Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan skema Asuransi dalam uji coba AUTP/ATS, serta rencana implementasi asuransi pertanian secara nasional pada tahun 2015. Pada tahap awal asuransi pertanian hanya untuk produk padi, seterusnya tidak menutup kemungkinan untuk produk non padi (budget constraint). Menurut Kementan, asuransi dengan bantuan premi maksimal dilaksanakan selama 5 (lima) tahun, 2 (dua) tahun menggunakan APBN, seterusnya APBD, dan setelah 5 tahun dibayar oleh petani secara swadaya.
Sesi small Focus Group discussion peserta seminar di bagi dalam 6 (enam) kelompok kerja yang masing-masing dipandu oleh tim dari Badan Kebijakan Fiskal yaitu Tony Prianto, Hidayat Amir, Indria Wardhani, Riza Azmi, Sri Bagus Guritno, dan Hilam Qoemarsono. Masing-masing pokja diharapkan mampu menghimpun permasalahan usaha tani dan masukan terkait rencana implementasi asuransi pertanian. Selanjutnya tiap-tiap pokja mempresentasikan hasil pokja masing-masing sebagai bahan masukan buat pemerintah.
“Asuransi pertanian dimaksudkan untuk melindungi petani dari semua kemungkinan risiko yang ketika ditanggung sendiri akan menjadi berat sehingga perlu disusun skema bersama. Disinilah peran pemerintah dalam hal ini Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan dalam menyusun skema kebijakan tersebut”. Hal tersebut diungkapkan Hidayat Amir sebagai kesimpulan penutup dalam seminar ini dan seminar di tutup secara resmi oleh Freddy R Saragih. (Aanridha-CAS)







