Sosialisasi Kebijakan Fiskal Pada Kunjungan Mahasiswa STIE Wibawa Karta Raharja

Jakarta, (9/2): Dalam rangka diseminasi informasi terkait kebijakan fiskal tahun 2016, Badan Kebijakan Fiskal menerima kunjungan mahasiswa dari STIE Wibawa Karta Raharja, Purwakarta. Sebanyak 108 mahasiswa dan dosen jurusan akuntansi dan manajemen, hadir memenuhi Aula Serbaguna gedung R.M. Notohamiprodjo, Kompleks Kementerian Keuangan RI.

Seperti pada kunjungan mahasiswa sebelumnya, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Arif Baharudin. Dalam sambutannya, Arif menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mendapatkan peringkat kedua dalam hal kenyamanan dalam bekerja. Oleh karena itu, Ia mendorong para mahasiswa yang berminat untuk bekerja di Kemenkeu khususnya BKF, dapat meningkatkan pengetahuan dan skill mereka, baik dari skill berbahasa Inggris dan operasionalisasi komputer. Sambutan juga diberikan oleh perwakilan STIE Wibawa Karta Raharja, M. Micoriza, S.E., M.M, Sekretaris Prodi Akuntansi, pada kesempatan tersebut.

Acara presentasi dan diskusi kali ini dipimpin oleh Lukas Lantip Ciptadi sebagai moderator. Pada sesi pertama, Noor Iskandarsyah, Kepala Bidang Subsidi, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, BKF, memaparkan tentang “Kebijakan Subsidi di Indonesia”. Dalam paparannya Iskandar menjelaskan bahwa pada APBN 2016, anggaran subsidi turun menjadi Rp.182,57 triliun dimana pada APBN-P 2015 anggarannya sebesar Rp.212,1 triliun. Lebih lanjut Ia menjelaskan penurunan anggaran subsidi tersebut karena subsidi untuk BBM jenis premium telah dicabut dan Pemerintah hanya mengalokasikan subsidi untuk solar sebesar Rp.1000 per liter. Selain itu, Pemerintah juga memberikan subsidi selisih harga pada BBM jenis minyak tanah. Harga minyak dunia yang turun juga turut mempengaruhi penurunan anggaran belanja subsidi pada APBN 2016.

Sesi kedua presentasi, Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, BKF, memaparkan tentang “Kebijakan Ekspor Produk Pertambangan”. Nasruddin menjelaskan bahwa saat ini perusahaan barang tambang di Indonesia tidak lagi diperbolehkan untuk mengekspor barang mineral mentah. Setelah UU Minerba tahun 2014 disahkan, perusahaan tambang yang ingin mengekspor barang tambangnya, wajib mengolah biji mentah menjadi setengah jadi agar barang tersebut memiliki nilai tambah sehingga dapat meningkatkan daya saing produk tambang Indonesia.

Sesi presentasi dari kedua narasumber pada kunjungan tersebut, ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang mendapatkan antusiasme cukup tinggi dari para mahasiswa yang hadir pada kesempatan tersebut. (is/gh)