Rapat Kerja RUU JPSK dengan Komisi XI DPR RI
Jakarta, (10/3): Rapat penyusunan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kembali digelar. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Ahmadi Noor Supit dengan agenda menyelesaikan beberapa pasal yang diubah dan dihapuskan terkait dengan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Hadir mewakili pemerintah, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo. Turut hadir pula Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sesuai dengan kesepakatan pada rapat sebelumnya, dalam rapat kali ini, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyampaikan ada beberapa pasal dalam RUU JPSK yang diubah dan dihapuskan. Beberapa pasal yang dihapuskan diantaranya, pasal 6 huruf K tentang pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana oleh BI, pasal 39 tentang pemberian jaminan dan pinjaman oleh pemerintah kepada LPS yang mengalami kesuiltan likuiditas dalam kondisi krisis keuangan, dan pasal 49 – 51 tentang pendanaan untuk bail out.
Inti rapat yang dilakukan kali ini ialah pemerintah sepakat dengan DPR untuk menggunakan mekanisme bail in jika diindikasikan terdapat bank yang berdampak sistemik terhadap sistem keuangan. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan untuk melindungi APBN jika terjadi krisis sistem keuangan di Indonesia. “dengan nafas bail in ini, maka kita berharap tidak perlu ada bail out dan yang lebih penting juga menjaga agar APBN tidak terekspos langsung dengan permasalahan di perbankan” ujar Bambang.
Rapat diskors sementara dan akan dilanjutkan pada Jumat, 11 Maret 2016 dengan agenda yang sama untuk membahas beberapa pasal yang diubah atau disesuaikan. (is/pg/aj)