Sosialisasi Undang-Undang PPKSK Kepada Industri dan Akademisi

Sosialisasi Undang-Undang PPKSK Kepada Industri dan Akademisi

Jakarta, (23/6): Melanjutkan rangkaian sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKKSK), pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 diselenggarakan sosialisasi ke-4 di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan RI. Sosialisasi yang merupakan kerja sama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan kali ini ditujukan kepada para pelaku industri perbankan dan non-perbankan, asosiasi, advokat, media, serta civitas akademisi.

Mengawali acara sosialisasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, menyampaikan sambutan singkat mengenai latar belakang serta pokok isi Undang-Undang PKKSK ini. Suahasil mengatakan pengalaman krisis keuangan Asia pada tahun 1997-1998 dan krisis keuangan global pada tahun 2008 menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam menangani permasalahan sistem keuangan, khususnya perbankan. Pelajaran tersebut antara lain perlunya dasar hukum untuk tindakan pencegahan dan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, serta perlunya koordinasi yang kuat antar lembaga yang terkait dengan sistem keuangan. Terkait pokok isi, ia menekankan tentang adanya pasal imunitas atau kekebalan hukum bagi pengambil kebijakan yang dihilangkan. Dalam hal ini, para pengambil kebijakan nantinya akan mendapat pendampingan hukum. "Ketika pejabat mengambil kebijakan sesuai wewenangnya, maka tidak bisa dituntut. Karena di dalam krisis keuangan ini, bukan hanya kebijakan yang salah yang kami khawatirkan, yang lebih kami khawatirkan adalah kebijakan yang seharusnya diambil tetapi tidak diambil," kata Suahasil.

Pidato kunci sosialisasi disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS, Fauzi Ichsan. Dalam pidatonya, Fauzi menyampaikan bahwa mekanisme bail in menjadi prioritas utama dalam menangani bank sistemik yang gagal. Artinya, upaya mengatasi permasalahan solvabilitas bank gagal akan dilkukan dengan melibatkan sumber daya bank itu sendiri, tanpa melibatkan APBN. Sumber daya tersebut adalah suntikan modal dari investor, konversi utang menjadi modal, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, serta kontribusi industri berupa iuran ke LPS. UU PKKSK memberikan kewenangan baru bagi LPS untuk melakukan penanganan solvabilitas bank sistemik dan mengaktifkan Program Restrukturisasi Perbankan.

Acara inti sosialisasi yaitu penyampaian materi Undang-Undang PPKSK dipandu oleh Arif Budi Susilo, Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia. Keempat narasumber yang terdiri dari Basuki Purwadi, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; Imam Subarkah, Direktur Departemen Hukum, Bank Indonesia; Budi Armanto, Deputi Komisioner Pengawasan Bank II, Otoritas Jasa Keuangan; dan Jarot Mahenda dari Lembaga Penjamin Simpanan, secara bergantian menyampaikan materi sosialisasi Undang-Undang PKKSK. (atw/pg)