FGD Evaluasi Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa
Bogor, (24/11): Bertempat di Hotel The 101 Suryakencana Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 24 November 2016 diselenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan “Evaluasi Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBN”. Acara dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan, serta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Sebagai moderator dalam acara diskusi adalah M. Yusmal Nikho, Kepala Subbidang Transfer ke Daerah, Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal. Materi pertama disampaikan oleh Dra. Rita Rahmawati, Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan Desa, Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa memaparkan tentang Upaya dan Strategi Optimalisasi Penggunaan Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Rita menekankan bahwa aparat Desa tidak perlu merasa khawatir menggunakan Dana Desa sepanjang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Dewi Puspita, Kepala Bidang Kebijakan Keuangan Daerah, Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal. Dewi memaparkan tentang hasil Evaluasi Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBN yang telah dilakukan sebelumnya. Kesimpulan dari hasil evaluasi tersebut antara lain, pengalokasian Dana Desa dengan formulasi yang berlaku saat ini perlu direviu agar dapat memenuhi prinsip pemerataan dan berkeadilan; pemekaran Desa merupakan tantangan dalam pengalokasian Dana Desa mengingat perkembangan jumlah Desa yang signifikan dalam kurun waktu 2 tahun; penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) masih menghadapi berbagai kendala yang perlu dibenahi; dan pentingnya peran Pendamping Desa profesional dalam membantu desa melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Hadir juga dalam acara tersebut akademisi dari Institut Pertanian Bogor, Dr. Mujio Sukir, M.Si yang menyampaikan Pengalokasian Dana Desa berkaitan dengan Prinsip Keadilan dan Pemerataan. Mujio menjelaskan paradoks Dana Desa yang mengharapkan Dana Desa dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dengan mengoptimalkan potensi Desa namun yang terjadi justru pembangunan yang dibiayai dengan Dana Desa sebagian besar bersifat kontraktual dengan pihak ketiga dan tidak mengedepankan mekanisme swakelola yang memberdayakan masyarakat Desa. Para peserta FGD sangat antusias mengikuti diskusi dengan pertanyaan dan masukan seputar pendamping desa yang masih kurang optimal, penggunaan dana desa untuk non prioritas, dan formulasi pengalokasian DD. (db/pkapbn)