Keterbukaan Informasi Dalam Rangka Automatic Exchange Of Financial Account Information (AEOI)

Jakarta, (15/12): Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk ikut serta dalam implementasi Automatic Exchange Of Financial Account Information (AEOI) pada tahun 2018 dengan menandatangani Convention On Mutual Administrative Assistance in Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Sehubungan dengan komitmen tersebut, Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh peraturan domestik yang berlaku tidak bertentangan dengan AEOI selambat-lambatnya pada pertengahan tahun 2017. Apabila masih terdapat peraturan yang dapat menghambat implementasi AEOI, Indonesia terancam gagal memenuhi komitmennya, yang dapat merugikan posisi Indonesia dalam perekonomian global di masa mendatang.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai implementasi AEOI dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal mengadakan focus group discussion (FGD) yang bertempat di Ruang Pendalaman Keuangan, Gedung Radius Prawiro Lantai 6. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Abdul Gofur, Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I, Direktorat Jenderal Pajak; Titi Safitri, Kepala Subdirektorat Produk Aktivitas Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal, OJK

Dalam penjelasannya kepada para peserta FGD, narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa persyaratan keberhasilan AEOI, antara lain, adalah ketersediaan undang-undang primer yang mengatur implementasi AEOI dan sanksi untuk ketidakpatuhan, ketersediaan peraturan perundang-undangan sekunder di bawah undang-undang primer yang mengatur detail AEOI, serta ketersediaan aturan petunjuk pelaksanaan implementasi AEOI di Indonesia.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan mengemukakan bahwa mereka telah mencoba mendukung implementasi AEOI di Indonesia, antara lain, melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga tengah menyusun suatu Surat Edaran yang akan berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan pada tataran teknis dalam rangka mendukung implementasi AEOI.

Hasil yang didapat dari FGD ini akan menjadi referensi Pemerintah dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat mendukung implementasi AEOI, khususnya pada bidang perbankan dan pasar modal. (IR/Hn-PKSK)