Seminar Forum Ekonom Kementerian Keuangan Palu

Palu, (14/08): Badan Kebijakan Fiskal bekerja sama dengan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Palu menyelenggarakan diseminasi kebijakan ekonomi makro dan fiskal Agustus 2018 di Palu, Sulawesi Tengah. Rangkaian kegiatan diseminasi tersebut diselenggarakan mulai tanggal 14 hingga 15 Agustus 2018 yang berupa Seminar Forum Ekonom Kementerian Keuangan (FEKK) bertempat di Ballroom Swiss-belHotel, dan kuliah umum yang diselenggarakan di dua universitas di kota Palu, yaitu Universitas Tadulako dan Universitas Muhammadiyah.

Tema yang diangkat pada seminar FEKK kali ini “APBN untuk Peningkatan Layanan Dasar dan Pengurangan Kesenjangan”. Dalam Seminar FEKK 2018 di Palu ini, pembicara yang berkesempatan untuk mengisi adalah Dendy Koska, Kepala Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga II DJA; Ahmad Nasikin, Kepala Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan DJPPR; Yohanis Mendila, Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah; dan Moh. Ahlis Djirimu, Ekonom Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah. Seminar FEKK dimoderatori oleh Eko Jokolelono, Kepala Pusat Studi Ekonomi Publik dan Kewirausahaan Fakultas Ekonomi, Universitas Tadulako.

Seminar FEKK secara resmi dibuka oleh Bunga Elim Somba selaku Asisten Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mewakili Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam pembukaannya, Elim menyampaikan bahwa Gubernur mengapresiasi Kementerian Keuangan atas penyelenggaraan seminar FEKK yang telah beberapa kali diselenggarakan di Palu yang bertujuan untuk diseminasi dan penyampaian informasi terkait ekonomi makro dan fiskal di daerah, khususnya Palu, Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan pertama, Dendy Koska yang menyampaikan materi terkait “Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak” menjelaskan bahwa penyempurnaan UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBPdiperlukan karena beberapa hal. Pertama, undang-undang tersebut perlu disesuaikan dengan amandemen Undang-Undang Dasar dan paket undang-undang Keuangan Negara. Kedua, untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara dalam rangka peningkatan layanan dasar dan pengurangan kesenjangan melalui penegasan tugas dan fungsi pengelola PNBP. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP dalam upaya meminimalisasi temuan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.  Keempat, untuk mendukung implementasi kebijakan pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan mewujudkan kemandirian ekonomi. Keempat hal inilah yang mendasari penyusunan rancangan undang-undang PNBP yang baru.

Selaku pembicara kedua, Ahmad Nasikin yang membawakan materi terkait “Utang Negara sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan” menyampaikan bahwa saat ini pembicaraan terkait utang merupakan topik yang sangat menarik. Kondisi saat ini indeks infrastruktur dan GDP per kapita Indonesia berada di bawah Thailand dan Vietnam, serta Indonesia masih memiliki gap dalam penyediaan infrastruktur. Dalam indeks pembangunan manusia tahun 2017, Indonesia juga berada di bawah Thailand, namun di atas Vietnam dengan nilai 0,689. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Pemerintah melakukan pembangunan dengan berbagai sumber pembiayaan termasuk dengan utang salah satunya. Terkait dengan utang, dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan utang tahun 2018 pemerintah memiliki kebijakan pengadaan utang yang mengutamakan sumber dari domestik melalui instrumen seperti SUN, SUKUK, dan SBN Ritel. Terkait dengan SUKUK Negara, hingga saat ini berbagai proyek infrastruktur di Indonesia telah banyak yang dibiayai melalui SUKUK Negara, termasuk proyek di Sulawesi Tengah seperti pembangunan enam gedung IAIN Palu.

Pembicara ketiga, Yohanis Mendila, membawakan materi “Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2018 Sulawesi Tengah”. Mendila menyampaikan bahwa realisasi APBN Provinsi Sulawesi Tengah semester I 2018 baru mencapai 27% berada di bawah target nasional yakni sebesar 40%. Berdasarkan data penyerapan 2015-2017, di Sulawesi Tengah tren penyerapan anggaran masih menumpuk penyerapannya di akhir tahun anggaran. Oleh sebab itu dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran satker kementerian/lembaga, dilakukan berbagai langkah strategis, antara lain (i) menyusun dan menetapkan juknis pelaksanaan kegiatan, serta target capaian output selama 1 tahun anggaran, (ii) memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan dan tidak menunda proses pembayaran, (iii) meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak termasuk adendum ke KPPN, dan (iv) melakukan reviu atas RKAKL/DIPA agar menyesuaikan kembali dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dan merevisi DIPA jika dibutuhkan, termasuk menyelesaikan revisi anggaran yang diblokir.

Pembicara terakhir pada seminar FEKK Palu, Moh. Ahlis Djirimu menyampaikan materi “Kinerja Ekonomi dan Fiskal di Provinsi Sulteng”. Pada kesempatan tersebut Ahlis menyampaikan bahwa pertanian, perkebunan dan perikanan adalah sektor utama yang menyokong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. Selama perode 2013-2017, jumlah penduduk miskin meningkat pada lima kabupaten di Sulawesi Tengah. Selama periode 2013-2017, IPM Sulawesi Tengah naik 2,32 poin atau meningkat 1,04 kali lipat. IPM tertinggi dicapai oleh Kota Palu sedangkan kabupaten dengan IPM terendah adalah Kabupaten Tojo Una-Una. Pertambahan IPM tertinggi dicapai oleh Kabupaten Morowali yakni 3,55 poin, sebaliknya pertambahan IPM terendah dicapai oleh Kabupaten Donggala yakni 1,28 poin. Selama periode 2012-2016 gini rasio di semua kabupaten/kota di Sulawesi Tengah turun kecuali Kabupaten Poso yang meningkat serta Kabupaten Parigi Moutong dan Tojo Una-Una yang mengalami stagnasi. Sebagai penutup Ahlis menyampaikan beberapa rekomendasi untuk meningkatakan kinerja ekonomi dan fiskal di Provinsi Sulawesi Tengah, antara lain penguatan sektor pertanian khususnya subsektor tanaman pangan, perkebunan, dan perikanan sebagai dasar pembangunan di Sulawesi Tengah; melakukan intensifikasi baik penerimaan perpajakan maupun PNBP; melakukan penguatan ketahanan sosial; serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dan memperluas kesempatan kerja di Sulawesi Tengah. (ya/rr)

File Terkait:

Baca   Download

Baca   Download

Baca   Download

Baca   Download