Tidak di Kemenkeu, Pengajuan Tax Allowance Kini melalui BKPM
Jakarta (04/08): Kewenangan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-daerah Tertentu atau biasa disebut Tax Allowance kini telah didelegasikan oleh Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peralihan wewenang ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 96/PMK.010/2020 yang merevisi PMK 11/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Peningkatan penanaman modal langsung menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional melalui percepatan dan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, pelimpahan wewenang ini dilakukan sebagai upaya mendorong kemudahan berusaha melalui penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas pajak penghasilan.
Dalam konsep pendelegasian kewenangan, pemberian fasilitas tetap berpedoman pada prinsip trust dalam rangka mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB), namun tidak mengesampingkan fungsi verify untuk memastikan fasilitas yang diberikan tepat sasaran. Selain itu, dilakukan juga re-assessment terhadap titik pengambilan keputusan untuk memisahkan keputusan yang dapat dilimpahkan kewenangannya ke BKPM dalam rangka EoDB dengan keputusan yang merupakan fungsi pengawasan.
Setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ini, verifikasi awal sampai dengan penerbitan keputusan pemberian fasilitas dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Sedangkan pemeriksaaan lapangan yang ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas dan kewenangan pencabutan fasilitas tetap di bawah wewenang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Harapannya, ke depan insentif ini menjadi lebih efektif dan menarik sehingga dapat mendorong peningkatan investasi. (cs)
