Reformasi Perlindungan Sosial di Tengah Pandemi
Jakarta (26/08) - Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk meminimalisir dampak sosial dari pandemi Covid-19 dengan berbagai program perlindungan sosial. Namun sistem perlindungan social yang masih lemah membuat usaha tersebut menjadi terbatas dampaknya. Karena itu, Badan Kebijakan Fiskal Bersama United Nation Development Programme (UNDP) menyelenggarakan webinar kali dengan tema Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Indonesia di Tengah Merebaknya Pandemi COVID-19.
Christope Bahuet, Kepala Perwakilan UNDP di Indonesia, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa perlindungan sosial merupakan sesuatu yang umum di berbagai negara dan merupakan hal penting dalam hubungan antara negara dan warga negara. Di era pandemi seperti sekarang ini, perlindungan sosial menjadi semakin penting, dan diharapkan Pemerintah dapat mengambil pelajaran, sehingga di saat terjadi krisis, negara dapat optimal melindungi warganya.
Selanjutnya, Ubaidi Socheh Hamidi, Kepala Pusat Kebijakan APBN menyampaikan mengenai reformasi perlindungan sosial di Indonesia. Di 2045, Indonesia memiliki proyeksi Indonesia menjadi negara maju, yang masih mengalami banyak tantangan saat ini. “Untuk menjadi negara maju, kita menghadapi banyak tantangan. Satu mengenai transisi demografi, yaitu aging population. Yang kedua adalah rendahnya rendahnya tingkat produktifitas, dan aspiring middle class. Selain itu, pandemi Covid-19 di tahun 2020 ini juga berpotensi menurunkan berbagai capaian indikator kesejahteraan, sehingga menjadi krusial bagaimana Pemerintah memperbaiki kesejahteraan”, tambah Ubaidi.
Ubaidi kemudian menambahkan, bahwa Indonesia telah memberikan sistem perlindungan sosial di seluruh siklus kehidupan, dari bayi yang baru lahir, hingga penduduk lanjut usia.
Pada sesi selanjutnya, Balázs Horváth, Senior Economic and Strategic Advisor UNDP, menyampaikan mengenai perlindungan sosial di Asia, yang menurutnya gagal menjangkau sektor informal. Balázs juga menyampaikan kondisi program perlindungan sosial Indonesia, dan mencoba membandingkannya dengan negara-negara lain di Asia, dimana skema pengentasan kemiskinan yang ada hanya menjangkau sebagian kecil dari penduduk yang seharusnya menerima.
Vivi Yulaswati, Staff Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, yang hadir dalam sesi berikutnya, menyampaikan tentang reformasi perlindungan sosial di tengah pandemi Covid-19. Vivi juga menyampaikan mengenai kelanjutan rencana reformasi program perlindungan sosial di Indonesia, termasuk mencapai target universal basic protection di 2030 mendatang.
Berikutnya, Athia Yumma dari SMERU Institute menyampaikan mengenai implementasi perlindungan sosial selama masa pandemi di Indonesia. Athia menyampaikan bagaimana tantangan yang dihadapi dalam penyaluran program perlindungan sosial selama pandemi, seperti adanya social distancing, data yang tidak valid, penyaluran bantuan yang terlambat, dan penyesuaian PKH yang kurang tepat sasaran.
Di sesi terakhir, Rus’an Nasrudin dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menjelaskan mengenai peluang untuk penerapan universal basic income di Indonesia. Ini merupakan hasil studi yang dilaksanakan antara Universitas Indonesia, BKF, dan UNDP. Menurut Rus’an, diperlukan innovative financing untuk mengimplementasikan universal basic income di Indonesia. (AEW)
