Sah! RUU APBN 2021 dan RUU Bea Materai Baru Diresmikan oleh DPR RI

Jakarta (29/09): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 – 2021 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021 serta Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Bea Materai pada Selasa (29/09).

“Pendapatan Negara dalam APBN 2021 direncanakan sebesar Rp1.743,6 triliun, bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.444,5 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp298,2 triliun. Target penerimaan negara masih menghadapi tantangan yang sangat berat dengan kondisi dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih. Target penerimaan perpajakan pada tahun 2021 disesuaikan dengan baseline tahun 2020 yang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19,” ujar Menkeu.

Di sisi lain, belanja negara dalam APBN tahun 2021 direncanakan sebesar Rp2.750,0 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.954,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp795,5 triliun. Tingkat belanja negara tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan untuk melanjutkan penanganan bidang kesehatan, dan pemulihan sosial ekonomi. Menkeu menambahkan bahwa fokus belanja nasional tidak hanya untuk menghadapi tantangan saat ini yang berhubungan dengan Covid- 19, namun juga untuk membangun fondasi Indonesia secara lebih kuat di bidang sumber daya manusia, perbaikan produktivitas, inovasi dan daya saing,serta pembangunan infrastruktur menuju Indonesia Maju.

Berkaitan dengan defisit, pemerintah bersama DPR menyepakati besaran defisit APBN tahun 2021 sebesar Rp1.006,4 triliun atau setara 5,7 persen dari PDB. Besaran ini mempertimbangkan langka-langkah penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional dalam jangka menengah sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2020 mengenai Perppu No. 1 Tahun 2020. Menkeu mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan DPR brupa fleksibilitas yang diberikan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan DPR yang memberikan fleksibiltas dan menyetujui penambahan ruang fiskal dalam APBN tahun 2021. Hal ini kita pahami bersama agar pemerintah dapat mengantisipasi tantangan Covid-19 dalam mitigasi risiko penanganan kesehatan dan pemulihan perkonomian nasional tahun 2021,” ungkap Menkeu.

Menkeu menegaskan, catatan dan masukan pandangan Fraksi-fraksi DPR dalam penetapan APBN tahun 2021 akan menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan pengelolaan fiskal di tahun 2021, baik dari sisi pendapatan negara, belanja yang semakin efektif, pengendalian defisit, serta pengelolaan pembiayaan anggaran yang prudent. Kebijakan fiskal akan terus dijaga secara kredibel dan akuntabel dalam memberikan dukungan pemulihan ekonomi dan mendorong reformasi untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.

Berkaitan dengan pengesahan RUU Bea Materai, Menkeu menyampaikan bahwa persetujuan DPR-RI untuk menetapkan RUU Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Bea Meterai Tahun 1985 merupakan wujud nyata dukungan DPR terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dari pajak, khususnya Bea Meterai. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Bea Meterai dengan sebaik-baiknya secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan Bea Meterai. (idl)