Ciptakan Pemerataan Kesejahteraan dan Pelayanan di Seluruh NKRI, Menkeu Ajukan RUU HKPD ke DPR

Jakarta (28/06): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) bersama Komisi XI DPR pada Senin, 28 Juni 2021 melalui video conference. Dalam rapat ini disampaikan bahwa tujuan RUU HKPD adalah untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien mellaui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Latar belakang diajukannya RUU HKPD ini, antara lain bahwa pada kondisi saat ini, belanja pegawai relatif tinggi, sehingga menggerus porsi untuk belanja publik yang produktif. Di sisi lain, belanja infrastruktur publik masih rendah, sehingga belum memadai untuk mengungkit perbaikan layanan dan pertumbuhan ekonomi. Jumlah jenis program dan kegiatan juga terlalu banyak, sehingga belanja APBD tidak fokus dan kurang efektif dalam membenahi pelayanan dan pembangunan di daerah. Selain itu, realisasi belanja daerah lambat, sehingga dana idele Pemda di Perbankan relatif tinggi. Daerah belum mengoptimalkan akses pembiayaan alternatif untuk mendanai kebutuhan pembangunan daerah. Akuntabilitas dalam pengelolaan APBD sudah membaik dari segi administratif, tetapi masih perlu diperkuat aspek materiilnya. Diperlukan juga penguatan sinergi dan harmonisasi gerak langkah APBN dan APBD agar lebih optimal.

“Jadi kami ingin menyampaikan bahwa di dalam RUU HKPD ini, tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan dan pelayanan di seluruh pelosok tanah air,” jelas Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu memaparkan di hadapan DRR RI bahwa alokasi sumber daya nasional baik melalui TKDD dan PAD harusnya konsisten mendukung upaya pemerataan kesejahteraan ini. HKPD memiliki 4 pilar kebijakan, yakni: ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun; harmonisasi belanja pusat dan daerah; peningkatan kualitas belanja daerah; dan penguatan local taxing power.

“Kalau kita lihat, keempat pilar yang ada di dalam HKPD ini adalah pilar yang mendukung tujuannya di dalam rangka memastikan kalau ada kebijakan dan tujuan nasional, apabila ini menggunakan instrumen kebijakan fiskal di APBN maka bisa sinkron dengan yang ada di dalam daerah, tentu dengan menghormati kekhususan masing-masing daerah,” ujar Menkeu.

Sementara itu, pondasi untuk bisa menegakkan pilar-pilar dari HKPD ini adalah akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas. Pondasi ini akan diperkuat dengan sistem informasi antara keuangan pusat dan daerah yang semakin terintegrasi dan selaras, serta mekanisme pengawasan monitoring dan evaluasi dalam rangka membangun sumber daya yang kompeten, profesional dan berintegritas. 

Salah satu dari pokok-pokok RUU HKPD adalah mengenai sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Sinergi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah salam rangka pencapaian tujuan nasional.

“Kalau pusat sedang melakukan countercylical, maka daerah juga meningkatkan atau memperkuatnya,” tutur Menkeu.

Menkeu menambahkan bahwa hal ini bisa dibangun lebih efisien, mudah, efektif apabila kita membangun konsolidasi informasi keuangan; sistem pemantauan evaluasi; dan penyajian informasi keuangan secara nasional.(cs)