Pooling Fund Bencana

Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama Strategi PARB. PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.

Pendirian Pooling Fund Bencana ini didasari oleh Peraturan Presiden yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dengan K/L terkait lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan yang lainnya. Rencananya PFB ini akan dikelola oleh sebuah unit pengelola dana di Kementerian Keuangan. Unit Pengelola Dana ini didesain untuk dapat mengakumulasikan dana sehingga mampu membiayai bencana dengan dampak yang besar dan mampu membiayai proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang lintas tahun tanpa harus mengikuti kekakuan siklus APBN. Selain itu, unit pengelola PFB dilengkapi dengan kemampuan untuk mentransfer risiko bencana ke pasar keuangan melalui asuransi. Unit ini memiliki mandat untuk membayarkan premi asuransi bagi aset negara (BMN) dan juga aset daerah (BMD) jika diperlukan. Hasil klaim dari perusahaan asuransi juga dapat langsung diterima oleh PFB dan langsung disalurkan untuk memperbaiki atau membangun kembali aset tertanggung yang terkena dampak bencana. Skema ini akan memotong beberapa proses birokrasi sehingga penyaluran payout atau klaim asuransi dapat menjadi lebih cepat namun tetap transparan dan akuntabel.

Grafik 4: Skema Pooling Fund Bencana

Pembangunan Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial dalam Pooling Fund Bencana

Dalam rangka memastikan dana yang disalurkan oleh PFB tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial, maka akan dibangun Sistem Pengelolaan Lingkunan dan Sosial atau Environmental and Social System (ESMS). Pengelola PFB akan membangun ESMS dengan merujuk kepada kepada peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan dan sosial dan Environmental and Social Standard Bank Dunia yang dapat diaplikasikan di Indonesia. Dalam membangun ESMS ini, pengelola PFB akan mengundang tenaga ahli yang memahami isu lingkungan dan sosial di Indonesia, baik dari sudut pandang nasional maupun internasional, untuk terlibat dalam penyusunan ESMS dimaksud. Kerangka Acuan Kegiatan atau Terms of Reference dari pelibatan tenaga ahli dilampirkan pada laman ini.

Dokumen terkait

Diseminasi dan Konsultasi Publik Pembentukan Pooling Fund Bencana (PFB)

Dalam rangka menyampaikan rencana pembentukan PFB; skema dan design, payung hukum, kelembagaan, mandat, serta rencana pengembangannya PFB, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan Diseminasi dan Konsultasi Publik dengan mengundang berbagai peserta yang terdiri dari pemerintah pusat (perwakilan kementerian/lembaga), pemerintah daerah (pemda), akademisi, asosiasi, lembaga non pemerintah (NGO), lembaga masyarakat (CSO), lembaga think tank, serta lembaga pembangunan dan lembaga keuangan internasional dalam kegiatan Diseminasi dan Konsultasi Publik. Diseminasi dan Konsultasi Publik juga bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, masukan dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan terkait. Pelibatan pemangku kepentingan dalam konsultasi publik merupakan kegiatan penting agar implementasi Strategi PARB dan pembentukan PFB dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Berikut ini merupakan hasil dari kegiatan Diseminasi dan Konsultasi Publik yang telah dilaksanakan PKRB, BKF:

Hasil Diseminasi dan Konsultasi Publik Pembentukan Pooling Fund Bencana