Salah satu prioritas pemerintah dalam Strategi PARB adalah perlindungan aset negara (BMN) dan aset daerah (BMD). Sebagai payung hukum dan landasan operasional pengasuransian BMN, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN. Pada tahun 2019, Kementerian Keuangan telah mulai mengasuransikan gedung perkantoran, pendidikan dan pelatihan, serta klinik kesehatan sebagai pilot project asuransi BMN. Asuransi BMN ini dilakukan secara bertahap. Tahun 2020 ada 10 K/L lainnya akan mengasuransikan aset mereka. Di tahun 2021 semua K/L tanpa terkecuali sudah akan memiliki perlindungan asuransi bagi aset mereka yang berupa gedung perkantoran, pelatihan dan pendidikan, serta klinik kesehatan. Selanjutnya perluasan asuransi BMN akan dilaksanakan bagi infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, dan yang lainnya sehingga nantinya semua jenis BMN yang dikelola oleh seluruh K/L tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan asuransi.