Asuransi BMN

Salah satu prioritas pemerintah dalam Strategi PARB adalah perlindungan aset negara (BMN) dan aset daerah (BMD). Sebagai payung hukum dan landasan operasional pengasuransian BMN, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN. Pada tahun 2019, Kementerian Keuangan telah mulai mengasuransikan gedung perkantoran, pendidikan dan pelatihan, serta klinik kesehatan sebagai pilot project asuransi BMN. Asuransi BMN ini dilakukan secara bertahap. Tahun 2020 ada 10 K/L lainnya akan mengasuransikan aset mereka. Di tahun 2021 semua K/L tanpa terkecuali sudah akan memiliki perlindungan asuransi bagi aset mereka yang berupa gedung perkantoran, pelatihan dan pendidikan, serta klinik kesehatan. Selanjutnya perluasan asuransi BMN akan dilaksanakan bagi infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, dan yang lainnya sehingga nantinya semua jenis BMN yang dikelola oleh seluruh K/L tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan asuransi.

  1. Pilot Project Asuransi BMN Kementerian Keuangan
    Memanfaatkan momentum selesainya proses reevaluasi nilai BMN pada tahun 2019 maka Kementerian Keuangan menjadi pilot project untuk asuransi BMN terhadap bencana. Ada 1.360 gedung perkantoran, pendidikan dan pelatihan, serta klinik kesehatan yang diasuransikan dengan nilai total sebesar Rp10,84 triliun. Asuransi BMN ini dilakukan dengan konsorsium asuransi yang terdiri dari 50 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi dan premi sebesar Rp21,30 miliar.
    Manfaat asuransi BMN terhadap perlindungan aset Kementerian Keuangan sudah dirasakan ketika Kementerian Keuangan mengajukan dan sudah menerima pembayaran klaim atas kerusakan beberapa kantor pelayanan yang diakibatkan banjir di daerah Jakarta dan sekitarnya pada awal tahun 2020.
  2. Pengembangan Sistem Informasi Management Aset Negara
    Salah satu faktor penting dalam menentukan jenis dan besaran premi asuransi BMN yang tepat adalah kelengkapan dan keakuratan data terkait BMN itu sendiri. Data tersebut paling sedikit meliputi jenis, lokasi, usia, nilai, tingkat dan jenis risiko, foto, dan nilai kerusakan dan klaim yang pernah dibayarkan jika BMN yang didata sudah pernah rusak/hilang akibat bencana. Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah memiliki Sistem Informasi Pengelolaan Aset Negara (SIMAN) yang berisi informasi pengelolaan BMN secara digital sehingga dapat diakses secara online dari mana saja di seluruh Indonesia. Meskipun SIMAN sudah memiliki data tentang jenis, lokasi, dan nilai BMN namun SIMAN masih perlu dikembangkan dan diintegrasikan dengan data lain agar dapat secara maksimal digunakan untuk keperluan perlindungan BMN melalui asuransi. SIMAN misalnya perlu diitegrasikan dengan sistem klaim yang ada pada konsorsium asuransi BMN, sistem penerimaan negara SIMPONI/MPN G3 dan peta risiko bencana InaRISK BNPB.