SEADRIF

Pembahasan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Bencana tidak hanya menjadi fokus pembahasan di tataran nasional, melainkan juga pada tataran internasional. Salah satu inisiatif kerja sama regional dan internasional tersebut adalah South-East Asia Disaster Risk Insurance Facility (SEADRIF). SEADRIF merupakan platform kerja sama negara-negara ASEAN+3 yang fokus pada penyediaan fasilitas dan solusi pembiayaan risiko bencana melalui asuransi untuk negara negara ASEAN, yang dibentuk dalam rangka meningkatkan ketahanan keuangan kawasan terhadap bencana. Saat ini, di bawah SEADRIF terdapat kelompok kerja teknis yang dibentuk berdasarkan kebutuhan pembentukan sub-trust, yakni (i) Sub-trust A yang dimanfaatkan oleh Laos dan Myanmar untuk mengembangkan skema asuransi banjir, serta (ii) pembentukan Kelompok Kerja Teknis (Technical Working Group) yang diprakarsai Indonesia dan Filipina untuk inisiatif terkait perlindungan aset publik atau Barang Milik Negara (BMN).

Terkait dengan peran Indonesia, pada Kelompok Kerja Teknis Asuransi BMN Indonesia dan Filipina sedang mengembangkan roadmap skema asuransi perlindungan BMN terhadap risiko bencana. Jenis kegiatan yang dimasukkan di dalam roadmap tersebut antara lain adalah (i) pertukaran pengetahuan dan pengalaman, (ii) bantuan teknis, (iii) layanan konsultasi dan analisis, serta (iv) pembentukan sub-trust baru terkait perlindungan BMN, yang berpotensi melahirkan sub-trust Perlindungan BMN ke depannya.

Program-program yang dikembangkan dibagi dalam 2 jenis, yaitu bantuan teknis dan solusi pembiayaan. Bantuan teknis dapat berupa pertukaran informasi dan pengalaman, pelatihan, konsultasi, dan program peningkatan kapasitas lainnya. Inisiatif dalam SEADRIF ini sejalan dengan dengan kebijakan implementasi Strategi PARB Indonesia yaitu Program Perlindungan BMN. Oleh karena itu, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan kerjasama ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pemerintah dalam melaksanakan pengasuransian BMN di lingkungan kementerian dan lembaga secara nasional dalam rangka menghadapi risiko kerugian akibat bencana. Selain itu, Indonesia juga dapat memanfaatkan kerjasama SEADRIF dalam hal pengembangan kebijakan, peningkatan kapasitas, dan instrumen alternatif pembiayaan bencana.

Selain SEADRIF, terdapat juga inisiatif pembiayaan risiko bencana di ASEAN yang bernama ASEAN-DRFI. Dalam rangka menyelaraskan program dan kegiatan SEADRIF, termasuk kemungkinan kolaborasi yang dapat dilakukan dengan ASEAN-DRFI, ASEAN+3 Finance Process telah membentuk kelompok studi (Study Group) SG-4 terkait Eksplorasi kerjasama untuk memitigasi dan adaptasi perubahan iklim (termasuk SEADRIF), dimana negara-negara anggota SEADRIF akan bergabung dalam kelompok studi, termasuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini merupakan salah satu Future Initiatives pada ASEAN+3 Finance Process yang telah disetujui Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 pada pertemuan AFMGM+3 Mei 2019.

Kerja sama pengembangan kebijakan pendanaan risiko bencana juga dilakukan dalam forum APEC Finance Minister Process. Kerja sama ini dalam bentuk Working Group on Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI), untuk membantu ekonomi anggota APEC dalam perumusan Srategi DRFI. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok kerja ini, untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan pengetahuan mengenai praktik baik pengelolaan pendanaan bencana.