Peningkatan Efektivitas Belanja Bencana

Dalam rangka meningkatkan efektivitas belanja bencana Kementerian Keuangan bersama Bank Dunia membentuk Tim Reviu Belanja Bencana (TRBB) dalam rangka melakukan kegiatan reviu belanja bencana pada Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Reviu ini dilakukan untuk mengetahui kondisi riil perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendanaan penanggulangan bencana, terutama di pemerintah daerah. Hasil revieu ini nantinya akan digunakan untuk rekomendasi kebijakan terkait peningkatan efektifitas belanja bencana K/L dan pemda. Ada dua pemerintah provinsi (Pemprov), satu pemerintah kota (Pemkot) dan tiga pemerintah kabupaten (Pemkab) yang telah dikunjungi oleh TRBB yaitu Pemprov DI Yogyakarta dan Sulawesi Tengah, Pemkot Palu; serta Pemkab Sleman, Gunung Kidul dan Sigi. Selanjutnya TRBB akan mengunjungi daerah lainnya untuk mendapatkan informasi yang lebih beragam dan sample data yang dapat merepresetasikan seluruh daerah di Indonesia.

Hasil sementara reviu yang telah dilakukan di kedua provinsi tersebut menunjukkan bahwa beberapa permasalahan yang dihadapi pemda di Indonesia dalam pendanaan bencana antara lain: (i) dana yang dialokasikan pemda untuk pembiayaan bencana sangat kecil dibandingkan dengan jumlah APBD, (ii) sistem penganggaran dan penyaluran dana bencana di daerah masih berbeda-beda, bahkan untuk pemda yang masih di dalam satu provinsi; (iii) akurasi data terkait dampak bencana maupun penyaluran dana masih belum baik; (iv) kurangnya pemahaman aparat tentang tata kelola penganggaran bencana sehingga penyaluran dana terhambat; dan (v) kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah termasuk dukungan dari aparat penegak hukum dalam proses penyaluran dana.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan: (i) transfer risiko ke pasar keuangan sehingga pendanaan risiko bencana tidak semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah; (ii) Melakukan benchmarking penganggaran dan penyaluran dana bencana dengan daerah yang memiliki praktik pembiayaan dan penanggulangan bencana lebih baik; (iii) penguatan koordinasi melalui penyusunan SOP lintas unit; serta (iv) mendorong percepatan pembentukan Pooling Fund Bencana (PFB) atau Dana Bersama Bencana.