Depkeu akan hapus tahapan modal asuransi tahun ini

Depkeu akan hapus tahapan modal asuransi tahun ini
Jakarta, Bisnis-Indonesia : Pemerintah kemungkinan besar akan menghapus kewajiban pemenuhan modal minimum Rp40 miliar pada akhir tahun ini sebagai bentuk kelonggaran terhadap kesulitan perusahaan asuransi memenuhi angka tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirut PT Asuransi Binagriya Upakara Kapler Arifin Marpaung. Dia menyebutkan Tim Ad Hoc PP No. 39/2008 dan pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melakukan pertemuan dengan Depkeu untuk membahas pemenuhan tahapan modal.

"Saya simpulkan dari hasil sementara rapat itu akan ada penghapusan pentahapan untuk tahun ini, tapi menurut saya itu tidak akan terlalu membantu pelaku asuransi karena tahun depan kami tetap harus penuhi Rp70 miliar dan Rp100 miliar pada 2010," tutur Kapler kepada Bisnis, kemarin.

PP No 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasu-ransian mengamanatkan pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi Rp100 miliar dan Rp200 miliar untuk perasuransian reasuransi.

Aturan tersebut memberikan pentahapan pemenuhan mulai Rp40 miliar pada 2008, Rp70 miliar 2009, dan Rp100 miliar saat akhir 2010.

PP No. 39/2008 Pasal 6G disebutkan perusahaan perasu-ransian yang tidak mampu memenuhi aturan modal minimum harus menyampaikan rencana kerja paling lambat 30 September tahun berjalan.

Rencana kerja untuk memenuhi ketentuan pentahapan permodalan paling lambat harus diselesaikan pada 31 Maret tahun berikutnya.

Namun, Kepala Biro Perasu-ransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwatta enggan membe- rikan komentar soal permodalan asuransi yang selalu ditolak kalangan asuransi kerugian.

AAUI menyampaikan kebe-ratannya terhadap PP No. 39/ 2008 melalui surat No. 329/ AAUI/08 tanggal 15 Juli 2008. Surat itu dikirimkan kepada presiden, wapres, menteri keuangan, ketua Bapepam LK, dan kepala biro perasuransian Bapepam LK.

Surat itu intinya memuat keberatan mereka terhadap jadwal pentahapan pemenuhan modal minimum. Bila dipaksakan, diperkirakan 60 dari 90 perusahaan asuransi umum dan dua dari empat reasuransi kemungkinan besar kolaps.

Pencabutan izin usaha itu diperkirakan berpotensi menimbulkan pemutusan hu-bungan kerja kepada sekitar 5.353 tenaga kerja tetap, tenaga kerja kontrak sejumlah 1.425 orang, dan tenaga pemasaran atau agen sejumlah 2.818 orang.

Surat AAUI ditanggapi Setneg dengan memerintahkan Bapepam-LK Depkeu untuk kembali mencari solusi terkait dengan permodalan minimum, terutama untuk pelaku bisnis asuransi umum.