Suap Di Bea Cukai dan Reformasi Birokrasi
Temuan KPK di Bea Cukai membenarkan asumsi publik bahwa di Direktorat Jenderal yang berada di Departemen Keuangan ini banyak menyimpan dugaan korupsi. Asumsi itu dibenarkan dengan orang-orang yang bekerja di lingkungan Bea Cukai ini hidupnya tidak ada yang miskin. Kecurigaan lain yang perlu diteruskan oleh KPK meneliti kantor pelayanan pajak, imigrasi, dan kantor-kantor pemegang kekuasaan keuangan di lingkungan Departemen Keuangan maupun departemen lainnya. Departemen keuangan ini beberapa waktu yang lalu melakukan reformasi birokrasi yang konon mau dijadikan percontohan oleh departemen lain.
Gaji dan tunjangan dinaikkan berlipat-lipat bagi semua karyawannya mulai dari pesuruh sampai ke dirjen. Saya dengar justru gaji yang diterima menterinya lebih kecil ketimbang dirjennya. Reformasi dengan menaikkan gaji dan tunjangan pernah dilakukan pada zaman Presiden Soeharto. Namun, itu tak membuat kinerja efisien, tetapi justru menimbulkan kecemburuan bagi instansi pemerintah lainnya.
Kalau reformasi yang dilakukan di departemen ini berhasil, mengapa di Direktorat Jenderal Bea Cukai (walaupun KPK menangkap suap terdapat di Tanjung Priok) justru merusak upaya reformasi birokrasinya Bu Anie yang cerdas ini? Saya melihat reformasi birokrasi Depkeu ini harus diyakini bukan sebagai desain yang strategis untuk melakukan reformasi birokrasi pemerintah yang menyeluruh.
Jika kita hanya memperbaiki satu atau dua departemen pemerintah, itu namanya tidak mempunyai rancang bangun reformasi yang menyeluruh terhadap lembaga birokrasi pemerintah. Jadi, misalkan Departemen Keuangan yang merasa departemen terbesar dan strategis mempunyai jumlah pegawai 62 ribu orang melakukan reformasi birokrasi. Umpamanya lagi Ditjen Imigrasi dipisahkan dari Departemen Hukum dan HAM, lalu dijadikan lembaga pemerintah nondepartemen (LPND).
Misal juga Jabatan penetapan Panglima TNI tidak dimintakan persetujuan Dewan. Usul semacam ini dilakukan tanpa konsep yang menyeluruh untuk lembaga birokrasi pemerintah. Reformasi birokrasi seperti itu hanya parsialistik, tidak akan memecahkan masalah lembaga birokrasi pemerintah yang luas dan besar ini. Kebutuhan reformasi itu tidak hanya di Departemen Keuangan atau di ditjen dari suatu departemen menjadi LPND. Banyak kasus yang sama dengan usul reformasi semacam itu.
Jabatan Panglima TNI tidak dimintakan persetujuan Dewan tidak hanya menyangkut jabatan panglima, melainkan banyak jabatan politik yang perlu dijernihkan pemakaian dan prosedur pengangkatannya. Klarifikasi jabatan politik dan jabatan karier birokrasi pemerintah belum ada kejelasan arti pemahaman dan prosedur pengangkatannya.
Adalah aneh dalam pemahaman ilmu administrasi pemerintahan seorang Panglima TNI yang karier profesional diuji (fit dan proper test) oleh anggota Dewan (lembaga politik), sementara seorang menteri yang jelas-jelas jabatan politik tidak dimintakan persetujuan Dewan.
Lebih aneh lagi seorang direktur jenderal yang kariernya sebagai birokrat diangkat melalui persetujuan TPA (Tim Penilai Akhir) pada zaman Orba di sebut Baperjanas (Badan Pertimbangan Jabatan Nasional) yang anggotanya adalah semua pejabat politik (mulai dari presiden, wapres, dan para menteri terkait). Pertimbangan politik lebih kental ketimbang keahlian calon.
Bagaimana netralitas birokrasi bisa dijamin dan dilaksanakan dengan jujur dan baik kalau pengangkatan calon pejabat karier birokrat berbau politik? Coba kita teliti sekarang berapa persen pengangkatan eselon 1 dan eselon lainnya oleh menteri dari parpol yang bebas parpolnya? Coba direnungkan berapa banyak jabatan birokrasi di pemda yang pengangkatan dan pencopotannya dilakukan oleh kepala daerah yang berasal dari partai politik?
Sekarang ini di bidang kelembagaan birokrasi pemerintah ada menteri (kementerian ) negara yang sama tugas dan kewajibannya dengan LPND. Misalnya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Bappenas, Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan BPPT, dan LIPI.
Ada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) dengan LAN, BKN. Belum lagi ada kasus suatu departemen dipimpin oleh menteri baru yang tidak memahami otonomi daerah (UU No 32/2004) mengusulkan perluasan departemennya dengan menambah, mengubah, menggabung direktorat jenderalnya meminta persetujuan Menpan dan disetujui tanpa analisis mendalam.
Hal semacam ini belum pernah dikaji dan diteliti secara mendalam oleh pemerintah. Dengan demikian usul-usul untuk melakukan reformasi birokrasi pemerintah perlu dijadikan trigger point bagi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi pemerintah secara mendalam dan menyeluruh. Mestinya menteri negara yang bertanggung jawab ke arah reformasi birokrasi pemerintah segera menanggapi usul-usul tersebut dengan mengajukan program yang komplet dan komprehensif reformasi birokrasi pemerintah sehingga grand design nya bisa dijadikan pedoman.
Contoh reformasi di Depkeu kiranya perlu dipelajari sehingga bisa dijadikan pelajaran untuk merancang reformasi menyeluruh tersebut. Mengapa reformasi birokrasi Depkeu itu dikotori oleh suap oleh pejabatnya yang sudah dinaikkan gaji dan tunjangannya?
Mengapa masih ada di lingkungan direktorat jenderal di Depkeu yang nakal? Sementara itu, kita dorong KPK berani dan bisa mengevaluasi seluruh lembaga birokrasi pemerintah khususnya pemegang kekuasaan keuangan. Birokrasi pemerintah kita ini memang disinyalir sebagai tempatnya para koruptor bersembunyi.
Sumber : E-kliping (Republika 09 Juni 2008)