Anggaran Insentif Bea Masuk Dipotong
Pemerintah memotong alokasi anggaran insentif pembebasan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) barang industri tertentu dari pagu semula sebesar Rp2 triliun.
Tahun ini Departemen Keuangan (Depkeu) hanya menyetujui pemberian subsidi bea masuk senilai Rp1,053 triliun untuk 11 industri perawatan. ”Dari Rp2 triliun, kita hanya kabulkan Rp1 triliun, karena kita harus tetap batasi impor,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu di Jakarta baru-baru ini.
Menurut Anggito,kebijakan untuk tidak menghabiskan pagu subsidi pajak berupa BM DTP tersebut terkait dengan situasi ekonomi saat ini.Pemangkasan diharapkan menumbuh kembangkan dan memberi peluang industri lokal untuk memproduksinya.
Sebanyak 11 industri yang mendapatkan fasilitas ini adalah industri perawatan pesawat terbang, industri jasa pelayaran, industri pembuatan komponen pembangkit listrik tenaga uap (PLTU),industri perkapalan, industri pembuatan komponen alat besar, industri komponen kendaraan bermotor, industri pembuatan sorbitol, industri pengolahan susu, industri komponen elektronik,dan industri pembuat baja canai dingin.
”Namun, insentif ini hanya berlaku untuk barangbarang dengan kondisi tertentu,” kata Kepala Biro Humas Depkeu Sansuar Said dalam siaran persnya. Kondisi yang dimaksud antara lain barang yang diimpor merupakan barang yang belum diproduksi di dalam negeri atau sudah diproduksi dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi.
Selain itu, juga berlaku bagi barang yang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum memenuhi kebutuhan industri sampai 31 Desember 2008.
Sumber :E-kliping (Seputar Indonesia 13 Oktober 2008)