ALIRAN DANA BI : Anwar Membantah Tanpa Argumentasi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution membantah telah memerintahkan pemusnahan dokumen kronologi persetujuan dan pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar, yang pernah ditandatanganinya. Namun, mantan Deputi Senior Gubernur BI itu tidak mengajukan argumentasi atas bantahan tersebut.Bantahan itu dilakukan Anwar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak yang diketuai Moefri, kemarin. "Itu fitnah," kata Anwar yang didengar keterangannya sebagai saksi.
Saat itu, Oey, Rusli, dan kuasa hukumnya, OC Kaligis, bergantian meminta klarifikasi dari Anwar perihal perintah pemusnahan dokumen hasil Rapat Dewan Gubernur BI (RDG) pada 22 Juli 2003 yang dihadiri Anwar selaku Deputi Senior Gubernur BI. Namun Anwar membantah telah menyarankan Oey dan Rusli untuk memusnahkan dokumen tersebut saat mereka melakukan pertemuan di rumah Anwar, 18 Agustus 2005.
Selain Anwar, Oey, dan Rusli, pertemuan itu juga dihadiri Deputi Gubernur BI Aulia T Pohan dan mantan Direktur Peredaran Uang BI Rizal A Jaafara.
Mendapat bantahan dari Anwar, Kaligis meminta majelis hakim untuk menjerat Anwar dengan sumpah palsu. "Ada dua saksi yang menyatakan saksi (Anwar) memerintahkan pembakaran dokumen. Kami minta Yang Mulia mengenakan saksi dengan sumpah palsu," kata Kaligis.
Pertanyaan serupa juga diungkapkan Oey saat diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi kesaksian Anwar. Oey mengingatkan Anwar atas perintahnya membakar dokumen tersebut. "Saat itu Saudara saksi memerintahkan pembakaran dokumen, Rusli saksinya," kata Oey.
Sekali lagi, Anwar membantah tanpa mengajukan argumentasi. "Sama sekali tidak benar," kata Anwar.
Begitu juga ketika Rusli diberi kesempatan bertanya soal pembakaran tersebut, "Apa Saudara lupa?"
Anwar pun hanya bereaksi, "Ini jelas bohong. Ndak pernah saya katakan seperti itu."
Pada kesempatan itu, Anwar mengaku pernah membicarakan masalah di BI dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI saat itu, Paskah Suzetta. Selain itu, Anwar juga memanggil Burhanuddin Abdullah pada 5 Juli 2005 untuk membicarakan tentang selisih perhitungan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengaku memberi waktu kepada Burhanuddin untuk memperbaiki laporan keuangan BI dan YPPI.
Burhanuddin Abdullah yang bersaksi setelah Anwar membenarkan hal tersebut. Dia mengaku pernah menemui Anwar bersama Bun Bunan Hutapea selaku Deputi Gubernur BI. "Saat itu, Saudara Anwar langsung menunjuk Saudara Bun Bunan untuk menyelesaikannya. Alasannya, dia seorang akuntan," kata Burhanuddin.
Selain membantah memerintahkan pembakaran dokumen pencairan dana YPPI tersebut, Anwar juga mengaku tidak pernah setuju dengan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) oleh Dewan Gubernur BI. Namun, Anwar tetap meneken keputusan untuk pembentukan PPSK yang menjadi alat untuk menyalurkan dana dari YPPI ke anggota DPR dan para mantan pejabat BI yang terlibat persoalan hukum. Hal itu merupakan hasil RDG, 22 Juli 2003. "Saya tidak setuju didirikan lembaga baru di BI. Saya juga keberatan jika BI meminjam uang dari yayasan mana pun," kata Anwar Nasution.
Namun, saat bersaksi, Burhanuddin menyatakan Anwar ikut menyetujui hasil yang diambil RDG tersebut. "Sebagai orang yang saat itu duduk di sebelahnya, saya mendengar beliau menyatakan 'Kalau untuk institusi saya dukung Bur'," kata Burhanuddin mengungkapkannya di persidangan tersebut.
Pada persidangan itu, Kaligis juga menyatakan telah melaporkan Anwar ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara RI (Polri) dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap kliennya, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong. Laporan itu dilakukan Kaligis 22 Agustus 2008.
Dasar laporan itu adalah pernyataan Anwar yang menyebut kliennya dengan kata "monyet," seperti dimuat salah satu media cetak edisi 21 Agustus 2008 di bawah judul "Hamka Yandhu dan Anthony Kompak Cuci Tangan" dengan sub judul "Ketua BPK sebut Oey dan Rusli Monyet." Hal itu diungkapkan Anwar setelah Oey dan Rusli bersaksi di persidangan yang menyatakan pernah diperintah Anwar untuk memusnahkan dokumen tersebut.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadikan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana BI. (Nefan Kristiono)
Suara Karya Online