Pembahasan Rancangan APBN 2009 Berlangsung Alot
Rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 antara panitia anggaran dan jajaran pemerintah berlangsung alot. Salah satu poin yang menjadi tarik ulur yakni pasal 22. Menurut pihak pemerintah, pasal tersebut adalah dasar hukum mengeluarkan anggaran untuk menghadapi situasi darurat karena krisis.
Rapat berlangsung cukup lama. Dimulai pada Rabu (29/10) malam sekitar pukul 22.00 hingga Kamis (30/10) dinihari pukul 01.20. Rapat dipimpin Ketua Panitia Anggaran Emir Moeis dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Bappenas/Menteri Koordinator Perekonomian Paskah Suzetta, Gubernur Bank Indonesia Boediono, dan jajaran pejabat keuangan dan pajak.
Menurut Menteri Sri Mulyani, pasal 22 merupakan pengejawantahan pasal 27 Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003. Pasal ini harus tetap dipertahankan mengingat kondisi krisis global saat ini dan resesi sehingga dikhawatirkan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. "Bukan tanpa alasan pembuatan pasal ini. Kami mohon agar tetap dikembalikan. Kalau ada yang melukai hak budget, kami akan membahasnya pada ayat-ayat berikutnya, ujar Sri.
Menurut dia, pasal 22 merupakan pintu darurat untuk menjaga APBN tetap berjalan. Hal ini untuk menghadapi kondisi deviasi krisis. Indikatornya, kata dia, harga minyak dan nilai tukar yang sangat fluktuatif beresiko meningkatkan defisit puluhan triliun rupiah. Kondisi ini memungkinkan adanya ancaman gangguan dan gejolak mengurangi laju angka pertumbuhan yang ditargetkan yakni 6 persen per tahun.
Dia juga mengemukakan jatuhnya emerging market yang mulai berjatuhan. Kondisi ini pun berisiko mengimbas pada Indonesa. Dengan demikian, pemerintah juga harus bersiap menghadapi risiko skenario terburuk. Karena itu, pemerintah mengusulkan pengeluaran yang belum tersedia di anggaran berlandaskan pasal 27 Undang-undang Keuangan Negara tersebut.
Menanggapi permintaan pemerintah itu, hampir sebagian besar para anggota panitia anggaran meminta pasal tersebut didrop. Mereka menganggap pengeluaran yang belum tersedia di anggaran ini cukup beresiko. Beberapanya menganggap jika pasal ini tetap di pakai, sama saja dewan memberikan cek kosong kepada pemerintah sehingga cukup beresiko.
Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Azis menilai, usulan pemerintah ini harus dibicarakan dan diambil keputusan bersama. "Pemerintah seperti menggampangkan persoalan. Bahkan saya menangkap kesan mau mem-by pass undang-undang dasar, " ujar Hary.
Menurut Harry, jika pemerintah nekat maka rancangan APBN tidak bisa disahkan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Tak hanya soal krisis, kata dia, untuk kondisi perang pun harus tetap mendapat persetujuan DPR.
Beberapa anggota panitia ada pula yang setuju pasal 22 ini tetap dipertahankan. Tapi, mereka meminta pemerintah tetap melakukan kontrol dalam pengeluaran APBN. Hal ini diatur dan diakomodir melalui pasal tambahan yakni pasal 23 tersebut dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani dengan tegas menyatakan pemerintah akan tetap melakukan konsultasi kepada DPR. Selain itu dia mengatakan pemerintah tidak berharap pasal 22 ini akan dipakai. "Tapi pasal ini perlu, hal ini untuk menghadapi situasi.
Tapi seusai rapat, Sri Mulyani enggan berkomentar saat ditanya kembali soal ini. "Saya tidak mau berandai-andai. Ini jam 02.00 saya mau tidur, ujarnya sambil berlalu.
Adapun Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pasal 22 yang krusial itu untuk mengantisipasi kondisi darurat. Dia pun mengatakan mekanisme pengeluaran itu tetap melalui persetujuan DPR. "Saya kira waktu 1x24 jam untuk perbaikan cukup. Sudah baguslah itu," ujar Anggito seusai rapat.
Sumber : E-Kliping (Koran Tempo 30 Oktober 2008)