Stimulus Naik Jadi Rp 73,3 T
Jakarta, Kompas - Paket kebijakan stimulus fiskal yang diajukan pemerintah telah disepakati oleh Panitia Anggaran DPR, Selasa (24/2) malam. Stimulus ini dirancang dalam rangka mengantisipasi dampak krisis global. Paket stimulus fiskal ini naik dari Rp 71,3 triliun menjadi Rp 73,3 triliun.
Paket stimulus fiskal ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat daya tahan dunia usaha, dan mengatasi dampak pemutusan hubungan kerja melalui pembangunan infrastruktur padat karya.
Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati juga menyepakati perubahan defisit anggaran dari Rp 51,3 triliun menjadi Rp 139,5 triliun atau meningkat dari 1 persen menjadi 2,5 persen.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa beberapa keputusan Panitia Anggaran dapat dikategorikan sebagai bentuk dukungan serius DPR dalam mengantisipasi krisis perekonomian global.
Dukungan itu tercermin dari kenaikan stimulus senilai Rp 2,2 triliun. Alokasi dari stimulus ini menggambarkan penekanan yang sangat tinggi kepada pemerintah agar fokus pada kegiatan yang menghasilkan kesempatan kerja.
Sudah bersifat final
Untuk merealisasikannya, ada beberapa alokasi yang diubah, antara lain, untuk kegiatan infrastruktur, seperti jalan raya, pelabuhan laut, pelabuhan udara, irigasi, transmisi, air bersih, pasar, pergudangan, rumah susun sewa, berbagai irigasi, dan jalan penunjang sektor pertanian.
�Selain itu, DPR juga menekankan agar seluruh aktivitas harus bisa dilakukan dalam lima hari setelah seluruh doku- men selesai. Itu artinya, harus dilaksanakan awal Maret dan tidak perlu dibahas di Rapat Komisi DPR lagi. Ini memberikan nuansa percepatan yang diberikan DPR pada pemerintah,� ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Panitia Kerja Stimulus Fiskal, Panitia Anggaran DPR, Suharso Monoarfa mengungkapkan, kenaikan defisit dalam APBN 2009 akan dibiayai oleh sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2008 senilai Rp 51,3 triliun, tambahan pembiayaan utang Rp 44,5 triliun dari penarikan pinjaman siaga apabila penerbitan obligasi negara tidak bisa dipenuhi, dan tambahan pinjaman program senilai Rp 1,1 triliun.
Agar bisa dilaksanakan dengan cepat, rapat memutuskan bahwa seluruh persetujuan DPR itu sudah bersifat final dan tidak membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Panitia Anggaran DPR juga menegaskan pemberian sanksi kepada kementerian dan lembaga nondepartemen, termasuk pemerintah daerah yang tidak melakukan tugas pembantuan dan dekonsentrasi stimulus fiskal itu.