UUPS dan Transaksi Derivatif
Meski UU Perbankan Syariah telah eksis, tantangan bank syariah masih terus membentang. Tantangan itu bukan saja karena kepungan bank konvensional, namun tak kalah penting adalah keteguhan perbankan syariah untuk tetap menjalankan bisnisnya dalam rambu-rambu syariah.Banyak faktor yang mempengaruhi keteguhan dalam menjalankan bisnis berbasis syariah. Apabila keimanan atau keyakinan tidak kuat, makanya adanya iming-iming terhadap keuntungan non ribawi di depan mata dapat meluluhlantahkan bisnis berbasis syariah. Disamping itu tingkat pengetahuan terhadap produk syariah juga ikut berpengaruh.
Mungkin bagi sebagian orang asal sudah menempatkan uangya di perbankan syariah sudah merasa �aman� karena sudah terhindar dari riba. Begitu juga bagi nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan syariah akan merasa aman karena terhindar dari masalah riba. Pertanyaannya, siapa yang dapat menjamin bahwa transaksi yang mereka lakukan benar-benar terbebas dari riba? Undang-undang Perbankan Syariah (UUPS) memang secara tegas telah mengamanatkan bahwa kegiatan perbankan syariah adalah menghimpun, menyalurkan, melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan perbankan dengan prinsip syariah.
Namun dalam perjalanannya, ternayata UUPS yang masih sumur jagung ini telah ternodai dengan muculnya kasus transaksi derivatif, yang jelas melanggar prinsip syariah. Produk derivatif adalah produk bank konvensional yang tidak dikenal dalam perbankan berdasarkan prinsip syariah. Pelanggaran terhadap UUPS bukan saja merugikan bank syariah yang bersangkutan, namun juga merugikan seluruh industri perbankan syariah. Disamping itu apabila terdapat transaksi derivatif di perbankan syariah maka, transaksi tersebut pasti tidak diawasi bukan hanya oleh Bank Indonesia, namun juga Dewan Pengawas Syariah.
Temuan transaski derivatif (transaksi yang berbau spekulasi) diperbankan syariah jelas-jelas mencoreng citra perbankan syariah. Transaski derivatif sangat ditentang dalam prinsip-prinsip perbankan syariah. Ini sungguh sangant ironis, karena terjadi pada saat Bank Indonesia sedang mengkampanyekan pengembangan ekonomi syariah. Kaum muslimin tentunya sangant berharap kasus ini tidak akan merusak kepercayaan nasabah syariah terhadap perbankan syariah.
Kasus Danamon
Berita mengenai transaksi derivatif yang dilakukan oleh Bank Danamon Syariah hingga kini masih simpang siur. Ada yang berpendapat bahwa traksaksi yang terjadi di Bank Danamon Syariah bukan transaksi derivatif bank.
Danamon Syariah, tetapi penggunaan rekening PT Elnusa sebagai nasabah Bank Danamon syariah untuk transaksi derivatif yang dilakukan di perbankan non syariah. Sementara itu ada juga dugaan bahwa bank Danamon non syariah menawarkan produknya dalam bentuk lindung nilai kepada PT Elnusa yang mengajukan pembiayaan dalam bentuk valuta asing kepada Bank Danamon Syariah. PT Elnusa yang awalnya ingin bertransaksi secara syariah, kemudian terlena dengan rayuan bank konvensional untuk menggunakan produk derivatif berbentuk lindung nilai untuk mengamankan pinjamannya dalam bentuk valuta asing.
Transaksi derivatif yang dilakukan Bank Danamon sebagai bank yang berstatus bank devisa memang legal, karena telah mendapatkan izin Bank Indonesia. Transaksi derivatif ini tidak dilakukan untuk tujuan spekulatif melainkan sebagai upaya lindung nilai dari transaksi perbankan yang merupakan underlying transaski tersebut. Dengan demikian perseroan telah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya, dan karenanya perseroan tunduk pada peraturan BI nomor 10/28-PBI/2008 tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah terhadap bank.
Namun pertanyaannya adalah kenapa Bank Danamon non Syariah menjual produk derivatifnya kepada PT Elnusa yang jelas-jelas menginginkan transaksi secara syariah? Penawaran produk derivatif yang tidak syar�i kepada PT Elnusa yang menginginkan transaksi syar�i ini kemungkinan dilandasi bahwa PT Elnusa tidak dapat membedakan mana produk yang syar�i dan tidak. Ketidaktahuan nasabah inilah yang dimanfaatkan oleh Bank Danamon non Syariah untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Fakta ini juga menunjukan bahwa manajemen di Bank Danamon tidak beritikad untuk menjual produk yang benar-benar syar�i. Pembukaan unit usaha syariah di bank Danamon hanya semata-mata dilandasi untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Akibatnya manajemen melakukan berbagai upaya untuk meraup keuntungan tanpa mempertimbangkan usaha syar�i atau tidak.
Pihak Bank Indonesia sendiri menyatakan bahwa temuannya atas transaski derivatif dalam rekening bank Danamon syariah ini cukup mengejutkan. Selama ini, bank syariah dianggap sebagai institusi yang menghindari transaksi derivatif. Direktur perbankan syariah Bank Indonesia Ramzi A.
Zuhdi menyatakan, transaski derivatif di bank Danamon syariah telah terjadi. Namun nasabah yang bersangkutan sudah memindahkan produk derivatif dari rekening syariahnya ke rekening konvensional. Hingga kini pihaknya hanya baru mendapati kasus derivatif di Danamon syariah saja dan belum mendapat laporan bank lain termasuk mengenai jumlah dana dan nasabahnya.
Perlu disadari bahwa perbankan berbasis syariah memang relativ baru di Indonesia. Nasabah pun kemungkinan besar belum sepenuhnya mengetahui dengan jelas, karena produk yang dilayani di perbankan syariah dan mana yang tidak. Belum semua nasabah mengatahui bahwa setiap transaksi yang dilaksanakannya dengan menggunakan perbankan syariah harus mengikuti kaidah-kaidah syariah (Sharia Compliance). Tidak menutup kemungkian kasus yang terjadi di unit usaha Bank Danamon Syariah juga dapat terjadi di bank-bank yang lain yang mengatasnamakan syariah.
Atas transaski derivatif dari kontrak berjangka valuta asing (foreign exchange forward), diduga Bank Danamon menderita kerugian transaski derivatif sebesar 80 juta dollar AS atau Rp 934 miliar. Akibatnya, laba bank terbesar kelima di Indonesia ini tergerus hingga 29 persen menjadi Rp 1,5 triliun pada 2008.
Beberapa Catatan
Meskipun akhirnya antara Bank Danamon dan PT Elnusa telah sepakat untuk menyelesaikan masalah transaski derivatif (kontrak US$ selling) di luar pengadilan atas bantuan Bank Indonesia, tentunya kita banyak berharap agar kasus Bank Danamon ini tidak melebar yang dapat berakibat para nasabah tidak kehilangan kepercayaan pada ekonomi syariah. Jangan sampai kasus kecil ini akhirnya merusak masa depan perbankan syariah.
Belajar dari kasus Bank Danamon Syariah, ke depan yang perlu segera dilakukan adalah : Pertama, kasus penjualan produk derivatif Bank Danamon kepada nasabah (Unit Usaha Syariah). Bank Danamon menunjukkan lemahnya independensi unit usaha syariah terhadap bank konvensional yang memilikinya. Banyak pengamat yang mengusulkan agar hal ini dapat diatasi dengan memperkuat posisi unit usaha syariah , misalkan dengan menempatkan seorang direktur yang khusus menangani unit usaha syariah.
Usulan di atas berpotensi mengundang kontra bagi bank-bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah yang relativ kecil kontribusinya. Penempatan seorang direktur yang khusus menangani unit usaha syariah mungkin dianggap pemborosan, karena cost akan membengkak. Untuk menengarahi ini, mestinya dari sisi Bank Indonesialah sebagai pengawas perbankan, yang pro aktif melakukan pengaturan berkenaan dengan penunjukkan direktur unit usaha syariah ini. Sepanjang tidak ada aturan dari Bank Indonesia, bank-bank konvensional tentu akan keberatan mengangkat seorang direktur yang khusus menangani unit usaha syariah.
Kedua, proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan karyawan bank, khususnya bank konvensional yang membuka usaha unit usaha syariah tentang produk-produk bank syariah. Bank Indonesia berkewajiban mempelopori dan terus mendorong aktivitas sosialisasi dan edukasi tentang perbankan syariah dan produk-produknya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan prinsip syariah, baik yang disebabkan kurangnya pengetahuan nasabah maupun karyawan bank.