Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi

Jakarta (Suara Karya): Pemerintah diminta mempercepat pelaksanaan realisasi program stimulus ekonomi demi menghindari semakin besarnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menjelaskan, sejak krisis keuangan global bergulir pada Oktober 2008 hingga akhir Februari 2009, jumlah karyawan yang terkena PHK telah mencapai 200.000 orang. Jumlah tersebut lebih tinggi dari data Depnakertrans yang hanya 50.000 orang. "Pemerintah tidak boleh lagi menunggu atau memperlambat pelaksanaan stimulus karena hanya akan menambah jumlah korban PHK," katanya di Jakarta, Rabu (11/3). Pernyataan senada diungkapkan Sofjan pada Selasa (10/3) malam di sela acara Malam Silaturahmi Dies Natalis XXXIII Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Menurut dia, sektor usaha terbanyak yang melakukan pengurangan tenaga kerja yaitu industri kelapa sawit sekitar 50.000 orang serta industri otomotif dan komponennya sebanyak 40.000 orang. Selanjutnya jasa konstruksi, yang telah memotong jumlah karyawannya sebanyak 30.000 orang, produsen sepatu 14.000 orang, pabrik bubur kayu (pulp) dan kertas 3.500 orang. Sedangkan selebihnya dari sektor perdagangan, termasuk karyawan toko dan supermarket.

Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu lagi berlama-lama menunggu hingga April 2009. Atau bahkan hanya sekadar mengumumkan dan memberi pernyataan bahwa dana stimulus bakal dicairkan. "Kalau bisa besok (cair), ya besok. Lebih cepat lebih bagus, ketimbang hanya sekadar mengumumkan ke publik, tapi pelaksanaannya tidak tepat waktu," tuturnya.

Lebih jauh Sofjan menjelaskan, sejak Oktober 2008, Apindo mendapatkan laporan bahwa 600 perusahaan berhenti beroperasi karena kondisi keuangan yang semakin memprihatinkan. "Ada perusahaan yang bertahan karena karyawan bersedia tidak dinaikkan gajinya. Namun, banyak juga yang terpaksa ditutup karena serikat pekerja mengadukan pemilik perusahaan karena tidak menaikkan gaji," ujarnya.

Untuk itu, ditegaskan Sofyan, para pekerja juga seharusnya mengerti kondisi berat yang dihadapi perusahaan. "Mampu bertahan saja sudah cukup bagus. Kalau pekerja menuntut ini dan itu, ya perusahaan bisa ditutup," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, percepatan realisasi stimulus ekonomi, terutama di sektor infrastruktur dan proyek-proyek pemerintah, akan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. "Sayangnya sejak program stimulus diluncurkan, belum ada dampak signifikan terhadap sektor usaha. Apalagi untuk bisa menyerap pekerja," katanya.

Menurut Hariyadi, banyaknya birokrasi yang harus dilalui untuk mencairkan dana stimulus akan menjadi penghambat. "Kalau ada niat ingin mempercepat, maka harus segera dilaksanakan," ucapnya.

Di lain pihak, pemerintah berharap kebijakan insentif PPh pasal 21 yang diberikan kepada karyawan dengan gaji kurang dari Rp 5 juta akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meminimalisasi laju PHK.

Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, dengan insentif PPh 21 maka beban kewajiban pajak bisa dibebaskan dan akan banyak karyawan yang bisa mendapatkannya.

Dengan insentif PPh 21 ini perusahaan yang terkena imbas krisis ekonomi keuangan global tidak perlu menaikkan gaji karyawan. Ini karena setoran pajak karyawan tak perlu dibayar dan dikembalikan kepad