Rangkaian Pertemuan ASEAN di Bali
Pada tanggal 3-9 Mei 2010, telah berlangung beberapa rangkaian pertemuan ASEAN di Bali. Pada tanggal 3-5 Mei, berlangsung pertemuan ke-35 the ASEAN Rules of Origin Task Force yang dipimpin oleh Mr. Quang Ang Le, Assistant Director for Trade and Facilitation Division, Market Integration Directorate, ASEAN Secretariat.
Pada tanggal 6 Mei, berlangsung pertemuan ke-6 Joint Consultative Session between CCCA and CCC on Self-Certification yang dipimpin oleh Mr. Winichai Cheamchaeng, Commercial Advisor, Ministry of Commerce, Thailand dengan wakil ketua Dato’ Mohamed Khalid Bin Yusuf, Deputy Director-General, Royal Malaysia Custom.
Sedangkan pertemuan ke-59 Coordinating Committee on the Implementation of the CEPT Scheme for AFTA dipimpin oleh Mr. Winichai Cheamchaeng, Commercial Advisor, Ministry of Commerce, Thailand.
Pada pertemuan ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Djunaedi, Kepala Sub Direktorat Iklim Usaha, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan di wakili oleh Tim Tarif, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Hal-hal yang dibahas berkaitan dengan Kebijakan Tarif adalah ratifikasi ATIGA, penerbitan legal enactment, liberalisasi tarif dan Review General Exceptions List.
Pertemuan juga mencatat usulan ADB untuk melakukan survey bisnis di 4 (empat) negara anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Untuk memfasilitasi survei bisnis tersebut, masing-masing negara diminta untuk dapat menyampaikan contact person paling lambat tanggal 14 Mei 2010. Hasil survei akan disampaikan pada pertemuan AFTA Council ke-24. Adapun tindak lanjut yang berkaitan langsung dengan tim tarif adalah penerbitan legal enactment, yaitu Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA. Hal ini baru dapat dilakukan setelah adanya konfirmasi resmi dari Kementerian Perdagangan mengenai entry into force ATIGA. (gh)
Pada tanggal 6 Mei, berlangsung pertemuan ke-6 Joint Consultative Session between CCCA and CCC on Self-Certification yang dipimpin oleh Mr. Winichai Cheamchaeng, Commercial Advisor, Ministry of Commerce, Thailand dengan wakil ketua Dato’ Mohamed Khalid Bin Yusuf, Deputy Director-General, Royal Malaysia Custom.
Sedangkan pertemuan ke-59 Coordinating Committee on the Implementation of the CEPT Scheme for AFTA dipimpin oleh Mr. Winichai Cheamchaeng, Commercial Advisor, Ministry of Commerce, Thailand.
Pada pertemuan ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Djunaedi, Kepala Sub Direktorat Iklim Usaha, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan di wakili oleh Tim Tarif, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Hal-hal yang dibahas berkaitan dengan Kebijakan Tarif adalah ratifikasi ATIGA, penerbitan legal enactment, liberalisasi tarif dan Review General Exceptions List.
Pertemuan juga mencatat usulan ADB untuk melakukan survey bisnis di 4 (empat) negara anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Untuk memfasilitasi survei bisnis tersebut, masing-masing negara diminta untuk dapat menyampaikan contact person paling lambat tanggal 14 Mei 2010. Hasil survei akan disampaikan pada pertemuan AFTA Council ke-24. Adapun tindak lanjut yang berkaitan langsung dengan tim tarif adalah penerbitan legal enactment, yaitu Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ATIGA. Hal ini baru dapat dilakukan setelah adanya konfirmasi resmi dari Kementerian Perdagangan mengenai entry into force ATIGA. (gh)