Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Peneliti
Pada hari Jum’at (11/06), bertempat di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (PKEM BKF) bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Peneliti.
Sekretaris BKF, Winarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jabatan Peneliti memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan kinerja BKF khususnya dan Kementerian Keuangan umumnya. Saat ini Jabatan Fungsional Peneliti pada Kementerian Keuangan hanya ada satu, yakni di BKF. Winarto mengharapkan Peneliti harus mampu meng-exsplore kemampuannya secara lebih maksimal sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pengembangan BKF dan Kementerian Keuangan dimasa depan.
Kepala PKEM BKF dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Data Ekonomi Makro dan Administrasi Pengkajian, Siska Indirawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemangku Jabatan Fungsional Peneliti perlu terus ditingkatkan pengetahuannya, sehingga dapat mengembangkan dirinya. Peneliti diharapkan dapat menggunakan model-model yang mutakhir, sehingga BKF sebagai perumus kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta proyeksi ekonomi makro dapat mengambil kebijakan yang tepat, bermanfaat bagi negara dan meminimalisir dampak kerugiannya. Diharapkan dari sosialisasi ini, Peneliti mendapat arahan dari pembina yaitu LIPI dan aturan-aturan terbaru berkenaan dengan jabatan fungsional peneliti.
Agenda sosialisasi dimulai dengan penjelasan Peraturan Bersama Kepala LIPI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 412/D/2009 dan Nomor 72 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Kepala LIPI dan Kepala BKN Nomor 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya.
Kepala Bidang Penelitian dan Akreditasi LIPI, Umar, menyampaikan bahwa terdapat beberapa aturan yang diubah dari aturan lama, diantaranya kenaikan pangkat/jabatan peneliti, kelebihan Angka Kredit 20% dari unsur II/III, tentang pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan Jabatan Peneliti, dan Profesor Riset. Dalam kesempatan tersebut, Umar yang didampingi oleh 3 Kepala Sub Bidang lainnya menjelaskan pula tentang hak-hak dan kewajiban peneliti serta tanya jawab seputar aturan baru jabatan fungsional peneliti. Kegiatan sosialisasi berakhir dengan diskusi tentang jurnal oleh para peneliti di lingkungan BKF. (ss)
Sekretaris BKF, Winarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jabatan Peneliti memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan kinerja BKF khususnya dan Kementerian Keuangan umumnya. Saat ini Jabatan Fungsional Peneliti pada Kementerian Keuangan hanya ada satu, yakni di BKF. Winarto mengharapkan Peneliti harus mampu meng-exsplore kemampuannya secara lebih maksimal sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pengembangan BKF dan Kementerian Keuangan dimasa depan.
Kepala PKEM BKF dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Data Ekonomi Makro dan Administrasi Pengkajian, Siska Indirawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemangku Jabatan Fungsional Peneliti perlu terus ditingkatkan pengetahuannya, sehingga dapat mengembangkan dirinya. Peneliti diharapkan dapat menggunakan model-model yang mutakhir, sehingga BKF sebagai perumus kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta proyeksi ekonomi makro dapat mengambil kebijakan yang tepat, bermanfaat bagi negara dan meminimalisir dampak kerugiannya. Diharapkan dari sosialisasi ini, Peneliti mendapat arahan dari pembina yaitu LIPI dan aturan-aturan terbaru berkenaan dengan jabatan fungsional peneliti.
Agenda sosialisasi dimulai dengan penjelasan Peraturan Bersama Kepala LIPI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 412/D/2009 dan Nomor 72 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Kepala LIPI dan Kepala BKN Nomor 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya.
Kepala Bidang Penelitian dan Akreditasi LIPI, Umar, menyampaikan bahwa terdapat beberapa aturan yang diubah dari aturan lama, diantaranya kenaikan pangkat/jabatan peneliti, kelebihan Angka Kredit 20% dari unsur II/III, tentang pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan Jabatan Peneliti, dan Profesor Riset. Dalam kesempatan tersebut, Umar yang didampingi oleh 3 Kepala Sub Bidang lainnya menjelaskan pula tentang hak-hak dan kewajiban peneliti serta tanya jawab seputar aturan baru jabatan fungsional peneliti. Kegiatan sosialisasi berakhir dengan diskusi tentang jurnal oleh para peneliti di lingkungan BKF. (ss)