Pemerintah Sampaikan Progres Penyusunan Regulasi Turunan UU HPP dan UU P2SK dalam RDP Bersama Komisi XI DPR RI

Jakarta, (17/11/2025) — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI untuk menyampaikan perkembangan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa lima PP turunan UU HPP telah ditetapkan, sementara PP 55 Tahun 2022 sedang direvisi untuk menyesuaikan rekomendasi OECD, mengatur biaya suap dan gratifikasi, serta menetapkan kriteria wajib pajak berperedaran bruto tertentu. DJP juga menyiapkan rancangan aturan pajak karbon yang perlu diselaraskan dengan peta jalan lintas kementerian. Dari sisi UU P2SK, empat PP telah diselesaikan dan empat RPP lainnya—termasuk penempatan dana LPS, lembaga keuangan mikro, literasi dan inklusi keuangan, serta aset dan liabilitas program pensiun—sedang dalam tahap penyelesaian.

Dalam sesi pembahasan mengenai peta jalan pajak karbon, Komisi XI menyoroti perlunya percepatan penyusunan roadmap mengingat pasar karbon nasional telah beroperasi sejak 2023. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menegaskan posisi Indonesia dalam agenda penurunan emisi global.

“Indonesia sangat on track mengurangi emisi gas rumah kaca. Kita bahkan memiliki surplus lebih dari seribu juta ton karbon kredit dan kini meminta negara lain ikut membayar kontribusi Indonesia,” ujar Febrio.

Ia menambahkan bahwa penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan berhati-hati agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi perekonomian nasional.

Kementerian Keuangan juga mengajukan tiga belas RPP untuk masuk Program Legislasi Pemerintah (Progsun) 2026 yang mencakup penguatan tata kelola sektor keuangan, pembatasan kepemilikan asing, program penjaminan polis, pengembangan keuangan berkelanjutan, harmonisasi JHT dan program pensiun, demutualisasi bursa efek, penjaminan kelompok nasabah, pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) dan Trustee, serta peningkatan kapasitas SDM sektor jasa keuangan.

Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian seluruh mandat regulasi melalui koordinasi intensif dengan OJK, BI, dan LPS, serta akan menyampaikan laporan tertulis atas seluruh pertanyaan Komisi XI sesuai ketentuan.

(dr/cs)