Perubahan Tarif Bea Masuk (MFN) Tahun 2011
Pada hari Selasa (26/04) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S. Brodjonegoro bersama Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF, Joko Sutodjo Riyadi dan Direktur Teknis Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heri Kristiono melakukan konferensi pers di Press Room, Gedung Juanda I, Jakarta.
Konferensi pers ini dilakukan untuk memberikan penjelasan seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 tanggal 13 April 2011 (Permenkeu Nomor 80 Tahun 2011) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Berdasarkan Permenkeu Nomor 80 Tahun 2011, Pemerintah menetapkan tarif bea masuk umum (MFN) atas 190 produk atau pos tarif, antara lain industri kimia dasar, makanan, mesin, elektronika termasuk peralatan film dan industri maritim (perkapalan). Kelompok barang modal yang termasuk dalam industri tersebut diturunkan dari 5% menjadi 0%. Sedangkan yang termasuk barang konsumsi tarif bea masuknya dinaikkan dari 5% menjadi 10%.
Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan bahwa kebijakan penurunan tarif bea masuk diterbitkan dalam rangka meningkatkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri manufaktur yang melakukan impor atas bahan baku dan barang modal tersebut. “Kebijakan menaikkan tarif bea masuk atas produk-produk konsumsi diambil guna melindungi industri hilir yang menghasilkan produk-produk tersebut dari produk sejenis yang diimpor� ujar Kepala BKF. Selanjutnya beliau menambahkan bahwa kebijakan perubahan tarif bea masuk merupakan respon cepat pemerintah atas usulan dari Kementerian pembina sektor industri dan para pelaku usaha.
Pada kesempatan tersebut Heri Kristiono juga menyatakan bahwa kebijakan penurunan tarif untuk 25 produk barang modal, yaitu untuk industri mesin dan 13 untuk industri maritim ditetapkan sementara sampai 31 Desember 2011. Terhitung tanggal 1 Januari 2012, tarif bea masuk untuk barang modal tersebut dikembalikan seperti semula yaitu 5%. Kebijakan penurunan tarif bea masuk atas produk industri maritim juga dilakukan dalam rangka pemutihan 1000 kapal guna memenuhi azas cabotage.
File Terkait: