Insentif Fiskal untuk Bea Masuk
Jakarta (27/07): Untuk meningkatkan daya saing sektor tertentu, penyerapan tenaga kerja dan pendapatan negara, pemerintah memberikan insentif fiskal untuk menanggung bea masuk terhadap barang impor sektor industri tertentu yang memenuhi criteria penilaian. Kebijakan insentif fiskal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) ini, seperti disampaikan Kepala BKF, Bambang Brodjonegoro, harus memiliki ketentuan yaitu barang dan bahan belum diproduksi dalam negeri, sudah diproduksi dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang disyaratkan atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
BMDTP tidak diberikan kepada barang dan bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% baik berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, barang dan bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/ Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/ Bea Masuk Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan, serta barang dan bahan yang diimpor dalam rangka pemanfataan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perusahaan yang memperoleh insentif BMDTP, terdapat beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi kriteria formalitas kepatuhan perpajakan untuk beberapa sektor industri. Oleh karenanya, dirasa perlu untuk mempertimbangkan kepatuhan perpajakan bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas ini. Pemberian BMDTP pada tahun anggaran 2011 ini menjadi lebih tertib dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, meskipun hal tersebut berdampak pada mundurnya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan BMDTP per sektor industri. (dw)
File Terkait: