Kementerian Keuangan Jamin Proyek PLTP Muaralaboh dan PLTP Rajabasa
![]()
Jakarta (02/03): Kementerian Keuangan berkomitmen untuk turut serta dalam percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan pemberian jaminan dalam rangka mendukung pemenuhan pembiayaan proyek-proyek pembangkit listrik tersebut. Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) atas proyek PLTP Muaralaboh dan PLTP Rajabasa ditandatangani pagi ini di gedung Juanda, kompleks Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Jaminan tersebut diberikan kepada pihak pengembang apabila terjadi resiko gagal bayar oleh PT PLN (Persero). Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyediakan Fasilitas Dana Geothermal melalui diterbitkannya PMK Nomor 03/PMK.011/2012 yang merupakan bentuk dukungan pemerintah Indonesia untuk kegiatan eksplorasi panas bumi.
Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa kedua proyek PLTP ini merupakan bagian dari proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 MW, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2010. Pada kedua proyek tersebut, pemerintah memberi mandat kepada PT PLN (Persero) yang telah menjalin kerja sama jual beli listrik dengan konsorsium PT Supreme Energy, International Power GDF Suez dan Sumitomo Corporation. Power Purchase Agreement (PPA) atas kerjasama tersebut ditandangani di tempat yang sama oleh Direktur Utama PLN, Nur Pamudji dan Direktur Utama PT Supreme Energy, Supramu Santoso, disaksikan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa dan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Dalam Sambutannya, Hatta Rajasa mengungkapkan optimismenya terhadap masa depan energi panas bumi dengan dimulainya proyek berkapasitas 10.000MW tahap 2 ini. Dengan ditandatanganinya kerjasama dalam proyek tersebut, Hatta juga berharap program Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menguunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas akan dapat berjalan sesuai rencana.
Proyek PLTP Muaralaboh berlokasi di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Liki Pinangawan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Sedangkan PLTP Rajabasa terletak di WKP panas bumi Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Masing-masing PLTP berkapasitas 2x110MW dan bernilai 661 juta USD untuk Muaralaboh dan 683 juta USD untuk Rajabasa. (DW)