MEKANISME PENDANAAN DIBUTUHKAN UNTUK RISET DAN INOVASI NASIONAL
Jakarta (29/05): Upaya untuk mendukung peningkatan pendanaan pada bidang riset dan inovasi, Kementerian Riset dan Teknologi mengundang Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai narasumber pada penyelenggaraan seminar internasional bertajuk “National Science & Innovation Funding Mechanism” yang bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel untuk menjelaskan mekanisme pendanaan untuk bidang riset dan inovasi nasional dan kemungkinan penambahan anggaran belanja di bidang tersebut yang dapat digunakan untuk penelitian.
Pada kesempatan itu, Kepala BKF memulai penjelasannya dengan memaparkan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas belanja negara. Beliau menjelaskan ada empat faktor utama yang paling berpengaruh yaitu fiscal space yang masih terbatas, penyerapan anggaran pada kementerian dan lembaga yang belum optimal, belanja subsidi terutama energi yang masih besar, dan mandatory spending yang juga besar.
Mengulas tentang penyerapan belanja, Bambang menjelaskan bahwa penyerapan belanja kementerian dan lembaga rata-rata 88% dari anggaran yang ditetapkan. Dengan demikian ada 12% sisa anggaran yang akan lebih baik jika digunakan untuk research fund, tetapi anggaran yang menjadi opportunity cost ini selalu dipakai untuk subsidi BBM.
Anggaran belanja pendidikan yang merupakan salah satu mandatory spending beralokasikan 20% dari APBN juga belum menyentuh kepada semua researcher, hanya researcher yang sekaligus menjadi dosen yang baru tersentuh anggaran tersebut. Untuk itu perlu kebijakan belanja pendidikan yang dapat digunakan oleh tenaga researcher, termasuk riset-riset pada sekolah menengah yang saat ini beberapa diantaranya membutuhkan dana untuk membangun hasil riset mereka.
Dukungan dari kebijakan fiskal pemerintah terhadap riset dan inovasi yang telah berjalan yaitu fasilitas bea masuk berupa pembebasan bea masuk dan cukai (tax facilities) barang-barang yang dibutuhkan untuk mendukung riset ilmiah dan pengembangannya.
Pada Sesi diskusi Kepala Badan Kebijakan Fiskal yang sedianya menjawab pertanyaan dari peserta, digantikan dengan Dr. Andin Hadiyanto, Sekretaris BKF. Beliau tidak dapat lama hadir dalam seminar tersebut dikarenakan harus menghadiri rapat paripurna DPR. (aam)