Internalisasi Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah
Internalisasi Rancangan Undang-undang Perubahan Harga Rupiah “Redenominasi Bukan Sanering”
Jakarta (28/12): Dalam rangka menyebarkan informasi tentang posisi Kementerian Keuangan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah agar dipahami secara utuh, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal mengadakan kegiatan internalisasi RUU Perubahan Harga Rupiah dengan tema “Redenominasi Bukan Sanering” pada hari Jumatbertempat di Ruang Flores B, Hotel Borobudur, Jakarta.
Kegiatan internalisasi tersebut dibuka oleh Rudi Widodo, Direktur Pengelolaan Kas Negara, DJPB. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Agus Suprijanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara. Beliau memaparkan redenominasi tidak sama dengan sanering. Redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Sedangkan sanering merupakan pemotongan nilai mata uang, harga-harga barang tetap bahkan cenderung meningkat sehingga daya beli efektif masyarakat menjadi menurun.
Banyak manfaat dari redenominasi untuk mengatasi aspek negatif dari denominasi Rupiah yang besar, antara lain perekonomian menjadi lebih efisien, meningkatkan kebanggaan terhadap Rupiah, tidak perlu penyesuaian infrastruktur dan aplikasi dari waktu ke waktu, dan masih banyak lagi manfaatnya. Kemudian dipaparkan ilustrasi penyerdehanaan digit, rencana petahapan redenominasi, dan pengalaman banyak negara yang berhasil melakukan redenominasi, seperti Turki, Romania, Polandia, dan Ukraina.
Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Kegiatan internalisasi RUU Perubahan Harga Rupiah tersebut juga dihadiri oleh para pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Keuangan, sepert Sonny Loho, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Decy Arifinsjah, Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral BKF, Achmad Sofyan, Kepala Biro Hukum, dan para pejabat Eselon 3 di lingkungan Kementerian Keuangan. Diharapkan para pejabat tersebut dapat menjadi sumber informasi terkait RUU Perubahan Harga Rupiah di masa mendatang. (nko/R1)