Sosialisasi Whistleblowing System Kementerian Keuangan
Jakarta (27/8): Dalam rangka menyosialisasikan Whistleblowing System (WiSe) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BKF menyelenggarakan sosialisasi mengenai WiSe kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan BKF bertempat di Ruang Rapat Gazebo, Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 4, Rabu pagi. WiSe merupakan sistem yang dibuat untuk mengelola dan menindaklanjuti pelaporan pelanggaran di lingkungan Kemenkeu.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Endi Achmadi, Kepala Bagian Data dan Informasi, Sekretariat BKF mewakili Sekretaris BKF. Dalam sambutannya, Endi Achmadi menyampaikan bahwa BKF sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Kemenkeu sebenarnya sudah menindaklanjuti peraturan mengenai whistleblowing system melalui Keputusan Kepala BKF Nomor: Kep-112 Tahun 2011 tanggal 5 Desember 2011. Namun sosialisasi yang bersifat langsung dengan mengumpulkan pejabat dan pegawai di lingkungan BKF baru dapat diselenggarakan tahun 2014 ini. Endi Achmadi berharap melalui sosialisasi ini para pejabat dan pegawai di lingkungan BKF dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Muhammad Dodi Fahrudin, Auditor Madya pada Inspektorat Bidang Investigasi (IBI), Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Muhammad Dodi mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa aplikasi Wise ini sebenarnya sudah ada sejak akhir tahun 2011 dan dijalankan secara efektif tahun 2012. Aplikasi ini sudah diaktifkan di unit-unit eselon I di lingkungan Kemenkeu. Sebagaimana diketahui kita di Indonesia pada kehidupan sehari-hari selalu dihadapkan pada budaya-budaya yang tidak patut seperti korupsi terutama terkait suap. Bahkan suap dianggap suatu yang wajar. Oleh karena itu WiSe ini dibuat sebagai antisipasi untuk mencegah perbuatan korupsi di lingkungan Kemenkeu. Muhammad Dodi kemudian menjelaskan pengertian dari whistleblower. Whistleblower ini ada yang berasal dari luar institusi dan ada yang berasal dari dalam institusi itu sendiri. Berkaitan dengan Kemenkeu, Whistleblowers bisa berasal dari pegawai/pejabat di Kemenkeu dan juga masyarakat. Adapun peraturan yang mendasari dibuatnya WiSe ini adalah PMK Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Muhammad Dodi kemudian melanjutkan presentasinya dengan menjelaskan hal-hal yang lebih teknis terkait Wise di Kemenkeu diantaranya obyek pelaporan, pengelola pengaduan, prinsip penanganan pelaporan. Seiring perkembangan teknologi, Wise di Kemenkeu dibuat menjadi suatu aplikasi yang berbasis komputer. Adapun pertimbangan dalam pembuatan aplikasi WiSe di Kemenkeu adalah keamanan dan kerahasiaan; agar lebih mudah dan cepat; agar terintegrasi dan laporan hasil pengelolaan dapat disampaikan secara berkala ke Menteri Keuangan; serta dapat dilakukan monitoring terhadap pelaporan yang masuk dan tindak lanjut pengaduan. Muhammad Dodi kemudian menjelaskan bagan alur kerja aplikasi Wise di Kemenkeu dan menutup presentasinya dengan memaparkan statistik pengaduan pada aplikasi WiSe per Juni 2014. Sebelum memasuki sesi diskusi, diberikan juga pelatihan cara menggunakan aplikasi WiSe mulai dari pendaftaran akun sampai mengisi laporan pelanggaran. Sosialisasi ini kemudian diakhiri dengan sesi diskusi. (mi/kspa)