Diskusi Intern BKF 'Target Pajak Harus Tercapai: Untuk Konsolidasi Pemerintahan Baru'

Jakarta(17/11): Bertempat di Ruang Rapat Fiskal, Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 3, berlangsung diskusi intern Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang membahas tentang “Target Pajak Harus Tercapai: Untuk Konsolidasi Pemerintahan Baru”.

Diskusi ini menghadirkan pembicara Ahli Peneliti Utama BKF, Profesor Riset Singgih Riphat.  Sedangkan bertindak sebagai moderator adalah Peneliti Utama BKF, Almizan Ulfa. Diskusi intern ini dihadiri oleh sekitar 60 pejabat, pegawai dan peneliti di lingkungan BKF. Pejabat yang hadir salah satunya adalah Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF) BKF, Freddy R. Saragih. Selain itu hadir juga peneliti utama BKF yang lain yaitu Makmun dan Syahrir Ika.

Dalam pemaparannya Singgih Riphat menyampaikan gambaran kinerja penerimaan pajak mulai tahun 2009 s.d. 2013, perbandingan antara penerimaan pajak dengan data makro di Indonesia, dan rasio pajak terhadap PDB Nominal mulai tahun 2004 s.d. 2013.

Selain itu Singgih Riphat juga menjelaskan tentang kepatuhan Wajib Pajak (WP) terdaftar jika dibandingkan dengan WP aktif yang melakukan pembayaran aktif pajak sangat rendah. Selanjutnya, Singgih Riphat menjelaskan kondisi WP Orang Pribadi di Indonesia, Realisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dari tahun 2007 s.d. 2013 dibandingkan dengan potensinya, serta profil kepatuhan perpajakan WP bendahara Pemerintah (atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 pada tahun 2013).

Di akhir presentasinya, Singgih menyampaikan mengenai program peningkatan penerimaan negara yang tujuannya untuk mencapai penerimaan pajak sesuai target APBN-P 2014 dan APBN 2015 dan untuk optimalisasi penerimaan pajak secara bertahap dalam rangka mencapai tax ratio sesuai yang ditargetkan pada tahun 2019. Program ini mempunyai agenda strategis dan program prioritas: i) mencapai target penerimaan negara pada APBN-P 2014 dan APBN 2015; ii) optimalisasi penerimaan pajak; dan iii) reformasi tata kelola pajak.

Acara kemudian diakhiri dengan sesi diskusi. Sesi ini berlangsung sangat seru dan terjadi saling tukar argumen dan pendapat antara peserta diskusi diantaranya bahwa salah satu yang menghambat tercapainya tax rasio yang ditargetkan adalah masalah lemahnya penerapan peraturan perpajakan di Indonesia. Selain itu ada pendapat lain terkait bahwa pajak merupakan sesuatu yang jelas basic-nya dan diatur oleh Undang-undang. Barang siapa yang mempunyai penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka wajib bayar pajak. Tidak ada pengecualian. Jadi masalah penerapan undang-undangnya harus diperbaiki. Acara kemudian ditutup oleh penyampaian kesimpulan oleh Almizan Ulfa selaku moderator. (mi)