Konferensi Press : Perubahan PMK 132/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Jakarta, (27/07). Bertempat di Aula lantai 2 Gedung Notohamiprojo, Kompleks Kementerian Keuangan RI, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian, Haris Munandar, melakukan press conference terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. PMK yang baru saja diterbitkan tersebut mengatur tentang harmonisasi tariff bea masuk atas produk-produk konsumsi dan komponen pesawat terbang.
Terdapat beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan poduk yang ditinjau kebijakan tarif bea masuknya. Pertama, produk yang dinaikkan tarif bea masuknya adalah yang memenuhi kategori produk konsumsi langsung. Kedua, produk yang sebagian besar masih diimpor dari Negara non-mitra FTA atau diimpor dari Negara mitra FTA tetapi belum memanfaatkan tarif preferensi. Ketiga, produk yang diusulkan oleh Pembina sektor. Terakhir, produk yang dikenakan tarif khusus (antidumping dan safeguard).
Dalam PMK tersebut ada 1.151 pos tarif produk konsumsi yang dinaikkan tarif bea masuknya, dengan tarif baru yang berkisar antara 5% sampai 50%, sedangkan untuk minuman beralkohol berubah dari tarif spesifik menjadi advalorum dengan tarif 90% dan 150% berdasarkan golongannya. Selain itu, dalam PMK juga diatur tentang penetapan tarif bea masuk atas 4 pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0%. Empat pos tarif tersebut diturunkan karena produknya merupakan bahan baku pembuatan pesawat terbang dan belum ada produk subtitusi untuk jenis tersebut di dalam negeri. Suahasil Nazara menjelaskan jika rata-rata kenaikan tarif bea masuk di Indonesia sebesar 8,82% lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tarif pada beberapa Negara berkembang di dunia. (IS/PG)
File Terkait:




