Indonesia's Anti Money Laundering Regime An Analysis of Its Evolution and Effectiveness

Jakarta (29/09): Indonesia dulu sempat dimasukkan dalam negara yang diduga sebagai negara tempat pencucian uang tetapi setelah dilakukan berbagai upaya untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional oleh negara untuk memperbaiki baik melalui sistem dan legal formalnya dengan berlakunya Undang-Udang Tentang Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan di perbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah menunjukkan arah yang positif di Indonesia dengan berbagai upaya tersebut. Indonesia merupakan salah satu Negara Victim Money Loundry  saat ini dimana kemajuan tekhnologi dan dalam perkembangannya tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Pernyataan ini sampaikan oleh  Nella Sri Hendriyetty saat mengawali paparannya dalam Diskusi Intern dengan judul Indonesia's Anti Money Laundering Regime: An Analysis of Its Evolution and Effectiveness

Diskusi ini menghadirkan Yoopi Abimanyu, Peneliti Madya di BKF sebagai moderator dan pembicara Nella Sri Hendriyetty yang merupakan pegawai BKF yang baru saja menyelesaikan S3 di Victoria University Melbourne Australia. Adapun judul diskusi intern kali ini sama dengan judul pada thesis yang diambil oleh Nella Sri Hendriyetty untuk memperoleh gelar PhD-nya tersebut. Fokus dari thesis ini adalah membandingkan penerapan di tiga negara yaitu Indonesia, India dan Australia. Acara diskusi ini dihadiri oleh pegawai BKF, pegawai Unit Eselon I di Kementerian Keuangan, OJK dan PPATK.

Pada kesempatan ini Nella membahas mengenai apa itu tindak pidana pencucian uang (money laundering). Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah. Asal Usul istilah pencucian uang berasal dari istilah hukum inggris, yaitu money laundering. Selanjutnya dalam sejarah pencucian uang, Istilah money laundering muncul sekitar 1920 di Amerika Serikat, ketika kelompok kriminal berkembang di sana. Kelompok-kelompok kriminal ini melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha atas hasil kejahatannya dengan cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil keuntungan keuangan yang sangat tinggi. Masalah yang sangat meresahkan dari money laundering ialah keterlibatan organisasi kriminal. Dan kenapa negara-negara berkembang sangat kesulitan untuk melakukan pencegahan money laundering hal ini di karenakan untuk membangun sebuah sistem yang baik dibutuhkan cost yang sangat besar, tetapi jika tidak ditangani ini akan sangat mempengaruhi antara lain: government revenue dan struktur makro suatu negara ini juga pernah di alami oleh Indonesia. 

Selanjutnya Nella juga menyampaikan bahwa money laundering adalah "derivatif" dari kejahatan narkotika dan psikotropika, kemudian diperluas meliputi seluruh harta kekayaan atau aset yang berasal dari semua tindak pidana lainnya seperti korupsi. Semakin kompleks instrument pasar keuangan suatu negara maka akan semakin menarik bagi pelaku money loundering karena memudahkan mereka untuk ‘menyisipkan’ dana mereka dari pantauan pemerintah. Tindak money laundering selalu berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh suatu organisasi kejahatan, sehingga dapat disebut sebagai jantungnya organisasi kriminal ini yang memberikan darah segar ke dalam tubuh organisasi tersebut, sehingga cara termudah untuk memutus rantai kejahatan itu adalah dengan memutus aliran dana mereka.

Lebih lanjut Nella menyampaikan bahwa Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui tiga langkah tahapan: tahap penempatan/placement, tahap pelapisan/layering, dan tahap integrasi. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara/yurisdiksi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi.  Acara diskusi ini sangat menarik, hal ini bisa dilihat dengan banyaknya pertanyaan yang muncul  dari peserta yang hadir pada acara diskusi ini. (gh/as)