Rapat Paripurna DPR Menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016

Jakarta (30/10): Walaupun sempat melalui perdebatan alot dan beberapa kali mengalami skors, serta adanya sedikit keramaian di balkon Ruang Rapat Paripurna dalam rapat paripurna selama sekitar 11 jam sejak pukul 10.00 WIB, Jumat (30/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Sidang paripurna diskors pertama karena bertepatan dengan shalat jumat, kedua saat memasuki sesi pandangan fraksi sekitar pukul 17.00 WIB. Sidang kembali diskors dan diputuskan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB tetapi baru dibuka kembali setelah pukul 21.00 WIB. Pimpinan rapat paripurna DPR RI, Taufik Kurniawan, akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan DPR RI terhadap RAPBN 2016 yang diajukan oleh pemerintah sekaligus menandai disepakatinya sejumlah asumsi makro ekonomi dan postur APBN 2016. “DPR RI menyetujui RUU APBN menjadi UU APBN dengan catatan dari fraksi-fraksi menjadi bagian utuh dan tidak terpisahkan dari UU APBN yang wajib dilaksanakan pemerintah,” ujar Taufik.

Sebelum keputusan itu Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmadi Noor Supit, menyampaikan pokok-pokok kesepakatan Badan Anggaran dan Pemerintah dalam pembicaraan tingkat I/Pembahasan RUU APBN TA 2016 tentang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. “Asumsi dasar ekonomi makro 2016 adalah sebagai berikut; pertumbuhan dalam RAPBN (2016) 5,5 persen, disetujui 5,3 persen. Inflasi dalam RAPBN 4,7 persen disetujui 4,7 persen. Nilai tukar dalam RAPBN Rp13.400 disetujui Rp13.900. (Suku bunga) SPN 3 bulan dalam RAPBN 5,5 persen disetujui 5,5 persen. ICP (Indonesian Crude Price) dalam RAPBN USD60 per barel disetujui USD50 per barel, Lifting minyak dalam RAPBN sebesar 830 ribu barel/hari, disetujui 830 ribu barel/hari. Sementara lifting gas dalam RAPBN 1.155 ribu barel setara minyak/ hari, disetujui 1.155 ribu barel setara minyak/hari,” jelasnya.

Noor Supit kemudian menlanjutkan dengan menyampaikan target pembangunan dalam tahun 2016., “ Pengangguran disepakati 5,2 – 5,5%, Angka kemiskinan 9,0-10,0%, Gini Rasio sebesar 0,39%, Indeks Pembangunan Manusia 70,1%”, pungkasnya.

Dalam Kesempatan yang sama Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan bahwa berdasarkan arah kebijakan fiskal yang akan ditempuh ke depan, maka target Pendapatan Negara tahun 2016 ditetapkan Rp1.822,5 triliun dan Belanja Negara sebesar Rp2.095,7 triliun. “target pendapatan negara tersebut telah mengakomodir perkembangan dan proyeksi nasional terkini dengan menjaga iklim investasi kegiatan usaha, meningkatkan stabilitas ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan nilai tambah industri nasional, serta memberikan stimulus pada perekonomian nasional” tegasnya.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  sepakat bahwa pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mendapatkan persetujuan dari Komisi XI. “Sebelumnya untuk penyaluran PMN harus dibahas dan mendapatkan persetujuan dari komisi terkait," jelas Menteri Keuangan. "Kami menegaskan bahwa PMN tersebut sebagian besar untuk infrastruktur, pangan dan penguatan industri dalam negeri," kata Menkeu. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah sepakat bahwa semua PMN harus diteliti lebih mendalam dan dilihat efektivitasnya. "Agar prosesnya lebih menjaga governance, kalau nanti ada BUMN yang tidak diyakini mampu melakukan program, bisa saja PMN-nya ditolak.", ungkapnya.

“Kami sebagai wakil pemerintah menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan Dewan, Pimpinan Badan Anggaran, Pimpinan Komisi, serta Seluruh Anggota Dewan yang terhormat, atas kerja samanya selama ini dalam melaksanakan tugas konstitusi menetapkan RUU APBN yang akan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan nasional di tahun 2016”, tutup Menteri Keuangan. (gh/as)