Penandatangan Kontrak Kinerja dan Internalisasi Visi Misi BKF

Jakarta, (28/1): Bertempat di Aula Serbaguna lantai 2, Gedung R.M. Notohamiprodjo, Kompleks Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal menggelar internalisasi visi dan misi BKF kepada seluruh pegawai di lingkungan BKF. Selain internalisasi visi dan misi, dalam kesempatan kali ini juga diselenggarakan penandatanganan kontrak kinerja para pejabat eselon II dan III, serta sosialisasi implementasi ISO 9001:2015 di lingkungan BKF.

Acara diawali terlebih dahulu dengan penandatanganan Kontrak Kinerja (KK) yang rutin dilaksanakan setiap awal tahun. Penandatanganan dibagi menjadi dua sesi yang dimulai dengan penandatanganan KK oleh Kepala Pusat masing-masing unit eselon II BKF dengan Kepala BKF. Sesi kedua penandatangan KK dilakukan oleh pejabat eselon III dengan masing-masing pejabat eselon II.

Acara selanjutnya yaitu soft launching aplikasi Sistem Monitoring Perumusan Rekomendasi Kebijakan (SIMPERENJAK) yang merupakan sistem yang dibangun oleh BKF untuk mendukumentasikan secara elektronik proses perumusan rekomendasi kebijakan di lingkungan BKF. Peresmian ditandai dengan dibunyikannya sirine oleh Kepala BKF. SIMPERENJAK juga dimaksudkan untuk mendukung dimulainya pemberlakuan proses bisnis perumusan rekomendasi kebijakan yang dibakukan. Pembakuan proses bisnis ini bertujuan untuk menjamin kualitas rekomendasi kebijakan yang disusun oleh BKF dan diupayakan untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015.

Menurut Sekretaris BKF, Arif Baharudin, banyak manfaat yang dapat diperoleh dari proses kerja yang sesuai dengan standard ISO 9001:2015, yaitu meningkatkan pemahaman organisasi tentang pentingnya mutu, meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses dengan memiliki prosedur operasional yang baku, kemudahan organisasi dalam mengendalikan dokumen dan meningkatkan kepercayaan stakeholder kepada organisasi.

Dalam sesi internalisasi visi dan misi BKF, Kepala BKF, Suahasil Nazara menyampaikan pentingnya pegawai untuk selalu mengingat visi BKF, yaitu “Menjadi Unit Terpercaya dalam Perumusan Kebijakan Fiskal dan Sektor Keuangan yang Antisipatif dan Responsif Untuk Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sejahtera” dan mengimplementasikannya dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. “Ketika kita mau membuat Nota Dinas, kita harus memastikan bahwa rekomendasi yang kita tuangkan dalam Nota Dinas adalah untuk kesejahteraan rakyat” ujar Suahasil.

Selain itu, Suahasil juga menjelaskan bahwa pembeda BKF dan unit eselon I lain di Kementerian Keuangan ialah rekomendasi kebijakan yang berbasis knowledge. Oleh karena itu, BKF harus dapat mengelola knowledge yang diperoleh dari berbagai sumber dengan baik sehingga BKF dapat menjadi organisasi yang terpercaya dan akuntabel dalam merumuskan sebuah kebijakan. (IS/GH/AS)