DPR RI Menyetujui Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Jakarta, (18/3): Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) akhirnya disetujui DPR RI pada pembahasan tingkat II atau rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Maret 2016. Sebelum dibahas pada rapat paripurna, terlebih dahulu dilakukan rapat kerja tingkat I dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi. Hasilnya, anggota Komisi XI yang terdiri dari 10 fraksi, yaitu PDI-P, Nasdem, Hanura, Demokrat, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PKB, dan PPP sepakat agar RUU PPKSK dibawa pada pembahasan tingkat II untuk diambil keputusannya oleh seluruh anggota DPR RI.
Pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Wakil Ketua Komisi XI, Muhammad Prakosa sebagai perwakilan dari DPR RI menyampaikan laporan dan proses pendapat umum fraksi, hasil pembahasan tingkat I, serta pernyataan persetujuan fraksi atas RUU PPKSK.
Dalam kesempatan tersebut, selain menyampaikan pernyataan persetujuan Presiden, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas perhatian dan kerja sama, serta kontribusi dari Anggota Komisi XI, DPR RI, dan Tim KSSK dalam proses perumusan RUU PPKSK.
RUU PPKSK yang sebelumnya bernama RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) telah diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI sejak tahun 2008. RUU tersebut diinisiasi dengan tujuan agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan beserta dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan memiliki landasan hukum dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
RUU PPKSK sendiri terdiri dari 8 Bab dan 55 Pasal, dimana RUU tersebut memuat aturan yang di dalamnya terdapat lembaga yang terbentuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berperan memantau dan memelihara stabilitas sistem keuangan, menangani krisis sistem keuangan dan menangani permasalahan bank yang berdampak sistemik (systematically important bank) baik dalam kondisi ekonomi normal maupun kondisi krisis. RUU tersebut juga mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan khususnya pada bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik.
RUU PPKSK juga mengatur mekanisme penanganan masalah perbankan dengan menggunakan konsep bail-in, dimana jika sebuah bank mengalami permasalahan likuiditas dan solvabilitas, maka sumber daya yang akan digunakan untuk penyelamatan berasal dari bank itu sendiri. Terakhir, Presiden memegang kendali penuh dalam penanganan krisis sistem keuangan. Dalam hal ini, berdasarkan rekomendasi dari KSSK, Presiden bertindak sebagai penentu untuk memutuskan kondisi sistem keuangan apakah dalam keadaan normal atau krisis.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata; Anggota Dewan Komisioner OJK, Nelson Tampubolon; Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo; Kepala Eksekutif LPS, Ichsan Fauzi; dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI. (is/aj/as).
Untuk melihat Press Release silahkan klik disini