Forum Analis: Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)
Jakarta (29/3): Dalam rangka memperbarui informasi terkait perkembangan ekonomi dan keuangan terkini sekaligus mensosialisasikan RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI Masa Sidang III tahun 2015-2016, tanggal 17 Maret 2016, Badan Kebijakan Fiskal menggelar forum diskusi dengan mengundang para pelaku bisnis industri perbankan. Hadir sebagai narasumber, Kepala Badan kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara dan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Basuki Purwadi. Dimoderatori oleh Anton H. Gunawan, ekonom yang juga menjadi advisor pada Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), diskusi ini juga menghadirkan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran dan Loto S. Ginting, Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko.
Dalam penjelasannya, Suahasil menjelaskan bahwa sistem perbankan menjadi fokus utama Undang-Undang PPKSK. Keputusan ini diambil mengingat perbankan masih menjadi porsi terbesar dalam sistem keuangan. Kegagalan bank menjalankan sistem intermediasi akan memicu kegagalan sistem keuangan. Oleh karena itu, bank-bank, terutama yang akan ditetapkan sebagai bank sistemik akan mendapat perlakuan khusus untuk memperkuat daya tahannya terhadap krisis.
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, akan duduk bersama dalam suatu komite yang disebut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK akan memantau dan memelihara stabilitas sistem keuangan, menangani krisis sistem keuangan dan menangani permasalahan bank yang berdampak sistemik (systematically important bank), baik dalam kondisi ekonomi normal maupun kondisi krisis. RUU tersebut juga mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan khususnya pada bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik.
Ada tiga tahap yang diatur dalam RUU PPKSK, tahap pertama yaitu tindakan pencegahan krisis sistem keuangan. Langkah ini diambil dengan menerapkan regulasi dan supervisi yang kokoh. Bila sistuasi memburuk maka langkah selanjutnya adalah pemberian pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia. Dalam hal ini BI akan bertidak sebagai Lender of The Last Resort. Bila langkah ini juga tidak berhasil maka langkah yang akan ditempuh selanjutnya adalah resolusi yang akan dijalankan oleh LPS. Dengan menggunakan konsep bail-in, dimana jika sebuah bank mengalami permasalahan likuiditas dan solvabilitas, maka sumber daya yang akan digunakan untuk penyelamatan berasal dari bank itu sendiri. Terakhir, Presiden memegang kendali penuh dalam penanganan krisis sistem keuangan. Dalam hal ini, berdasarkan rekomendasi dari KSSK, Presiden bertindak sebagai penentu untuk memutuskan kondisi sistem keuangan apakah dalam keadaan normal atau krisis. (PS)