Rapat Panja Penerimaan Negara Bukan Pajak pada RAPBN-P 2016
Jakarta, (9/6): Melanjutkan pembahasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 (RAPBN-P 2016), Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran DPR RI menggelar rapat pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI. Bertindak sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah.
Pemerintah diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan yang juga bertindak sebagai Ketua Panja, Suahasil Nazara, serta didampingi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot; Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Rida Mulyana; Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibe Putra Pertama; Asisten Perencanaan Kapolri, Arif Wahyunadi; Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugiharjo; Direktur Pembinaan Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah, Badan Pertanahan Nasional, Noor Marzuki; dan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ainun Naim.
Rapat penyusunan RAPBN-P 2016 kali ini membahas mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari Sumber Daya Alam Non Migas dan PNBP lainnya. Ketua Panja menyampaikan angka PNBP mengalami penurunan dari 273.849,4 Triliun Rupiah pada APBN 2016 menjadi 205.411,9 Triliun Rupiah pada RAPBN-P 2016. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal terutama karena rendahnya harga komoditas dan beberapa hal lain terkait regulasi yang belum komplit. Lebih rinci, PNBP sektor Sumber Daya Alam Non Migas turun dari 46.276,5 Triliun Rupiah menjadi 21.836,3 Triliun Rupiah. Selain itu, total PNBP pertambangan Mineral dan Batubara dalam RAPBN-P 2016 mengalami penurunan dari semula 48.269,6 Triliun Rupiah menjadi sebesar 30.106,1 Triliun Rupiah. Penurunan yang cukup besar ini disebabkan karena harga batubara yang rendah dan rencana peningkatan royalti penambangan batubara yang tidak jadi dinaikkan mengingat kondisi pengusahaan batubara yang tertekan oleh harga batubara dunia.
Selain menyepakati perubahan angka-angka PNBP beberapa sektor di atas, Pemerintah dan DPR RI juga menyepakati kenaikan angka PNBP Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang semula 2,300 Triliun Rupiah menjadi 2,304 Triliun Rupiah dan PNBP Kementerian Perhubungan yang semula 9,50 Triliun Rupiah menjadi 9,78 Triliun Rupiah. Sementara itu,angka PNBP Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kepolisian RI, dan Kementerian Hukum dan Ham tidak mengalami perubahan. Masing-masing yaitu 16,57 Triliun Rupiah, 10,14 Triliun Rupiah, 9,11 Triliun Rupiah, dan 3,61 Triliun Rupiah. (atw/pg)







